Publik Berhak Tahu Hasil Evaluasi Modern Licensing Operator

ArenaLTE.com - ArenaLTE.com - Modern licensing atau lisensi modern adalah salah satu isu yang mengemuka di industri seluler akhir-akhir ini. Pemerintah sebagai pemilik frekuensi menerbitkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yang dikenal sebagai lisensi modern.

Operator yang memperoleh izin lisensi penyelenggaraan layanan seluler pada periode tertentu diwajibkan menggelar infrastruktur jaringan, termasuk menggelar layanan komersial, serta membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi bagi operator.

Namun berbeda dengan izin yang umumnya bersifat simetris, pada lisensi modern ini memungkinkan perbedaan kewajiban antar operator berdasarkan kesepakatan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Diskresi ini dimaksudkan untuk memastikan operator membangun infrastruktur di wilayah kurang atau tidak terlayani.

Berkaitan dengan modern licensing yang saat ini dievaluasi, beberapa kalangan menyatakan bahwa masyarakat berhak untuk  mengetahui hasilnya. Salah satunya adalah Alamsyah Saragih, anggota Ombudsman Republik Indonesia yang menyarankan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membuka hasil evaluasi lisensi modern  terhadap semua operator. Agar publik tahu pelayanan izin frekeunsi terbebas dari diskriminasi dan maladministrasi.

“Amat disayangkan bahwa selama bertahun-tahun dokumen izin frekuensi tak dipublikasikan oleh Kementerian. Padahal, berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen yang memuat hak dan kewajiban operator telekomunikasi tersebut masuk kategori informasi terbuka,” ujar Alamsyah.

Menurutnya, publik tak cukup mengetahui perkembangan pelaksanaan kewajiban setiap operator. Kondisi ini memberi peluang terjadinya perlakuan istimewa terhadap salah satu operator dibanding yang lain.

Diingatkannya, frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas dan dikuasai oleh negara sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Kehadiran sektor swasta sebagai penyelenggara tak boleh dilihat sebagai pemilik frekuensi. Mereka hanya perpanjangan tangan negara dalam menjamin akses warga negara atas frekuensi.ilustrasi pelanggan LTE global

Senada dengan Alamsyah, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala mengatakan lisensi modern pada dasarnya seperti kontrak antara regulator dan operator, jadi yang mengetahui hanya kedua belah pihak itu.

"Namun, kalau ada lembaga yang meminta seperti Ombudsman atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), harusnya dibuka demi transparansi dan persaingan yang lebih sehat di sektor telekomunikasi. Terlebih permintaan datang dari lembaga yang jelas kredibilitasnya, wajar diberikan datanya. Kepentingan negara tetap diutamakan dong,” tegas Kamilov di Jakarta, Rabu (21/9).

Sementara Pengamat Telekomunikasi Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan biasanya evaluasi lisensi modern  dilakukan secara rutin oleh regulator.  Khususnya ketika menjelang perpanjangan izin, akan dibahas  lebih intensif.

“Biasanya  data-data yang ada di lisensi modern sangat teknis sekali. Konsep Modern Licensing yang sekarang masih dipakai adalah komitmen pembangunan. Biasanya yang dilihat apakah yang sudah  dikomitmenkan untuk dibangun, memang dibangun sesuai jadual atau tidak,” jelasnya.

Menurutnya, hal yang perlu dicermati saat pembuatan komitmen Modern Licensing adalah idealnya  pemerintah (regulator) sudah punya rencana induk daerah mana saja yang harus dibangun sampai kapan dan lainya. Dari situ akan terlihat daerah-daerah itu ada yang mungkin secara bisnis agak berat hitung-hitungannya tetapi diperlukan layanan disitu.

“Di sini peran regulator dalam melihat modern licensing yang disodorkan operator. Minta bangun di daerah yang dianggap “semi kering”. Kalau daerahnya benaran kering kan biasanya pakai dana Universal Service Obligation (USO),” katanya.

Ditambahkannya, jika konsep itu dijalankan dalam “melihat” modern licensing maka perjuangan membangun daerah-daerah “kering” secara bisnis tak hanya milik satu operator tetapi dibagi ke semua pemain.

“Ketika pembuatan modern licensing didominasi “selera” operator untuk membangun di tempat yang relatif menguntungkan, itu tak perlu dikomitmenkan. Ibarat ada gula ada semut, pasti datang itu operator ke daerah “basah” secara bisnis,” tutupnya.

“Izin yang tidak transparan membuka peluang mal-administrasi yang berbuntut panjang. Gejala ini mulai tampak ketika dalam beberapa tahun Telkomsel lebih aktif dalam membangun infrastruktur sesuai dengan kewajiban yang dibebankan, sedangkan beberapa operator lain lebih berkonsentrasi di area padat pelanggan,” katanya.

Masih menurutnya, kisruh tarif interkoneksi hanya rentetan dari persaingan tak sehat yang bersumber dari tata kelola izin yang tidak transparan pada masa lalu. Patut diduga telah terjadi maladministrasi dalam pemberian izin selama ini berupa praktek diskriminasi dalam pembebanan kewajiban antaroperator.

"Mengintervensi pasar melalui tarif interkoneksi tak akan menyelesaikan inefisiensi yang bersumber pada tata kelola perizinan. Apalagi secara umum biaya interkoneksi hanya mencapai 15 persen dari tarif retail. Maka, cara cerdas untuk keluar dari polemik ini adalah membuka dokumen izin frekuensi dan hasil evaluasinya ke publik. Setidaknya agar publik tahu bahwa pelayanan izin frekuensi terbebas dari diskriminasi dan maladministrasi," tutupnya.

Leave a Comment