ArenaLTE.com - Sebelumnya, pesan berantai mengenai informasi registrasi pra-bayar baru yang menyebutkan akan berakhir pada 31 Oktober 2017, kini dipertegas oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bahwa waktu tersebut justru adalah sebagai permulaan. Registrasi Ulang ini diinformasikan dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.
Registrasi Baru Nomor Perdana dan Registrasi Ulang Nomor Lama kini akan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Menurut pihak Kemominfo, tujuan Registrasi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.
Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh Operator Seluler. Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan mendapatkan jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.
Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi Baru Nomor Perdana
Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.
Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.
Format Registrasi Baru Nomor Perdana :
Indosat : NIK#NomorKK#
Smartfren : NIK#NomorKK#
Tri : NIK#NomorKK#
XL : Daftar#NIK#NomorKK
Telkomsel : Reg<spasi>NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
Sedangkan untuk regsitrasi baru untuk nomor lama, bisa dilakukan dengan format yang berbeda. Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
XL : ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel : ULANG<spasi>NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
Proses registrasi ini selain bisa dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai Operator Seluler. Namun, untuk kemudahan dan menjaga keamanan identitas, Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri (atau sendiri).
Selain itu diharapkan masyarakat menjaga dokumen pribadinya seperti KTP dan Kartu Keluarga dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.
Kemkominfo Tegaskan Sanksi & Waktu Registrasi Prabayar Sistem Baru
Artikel Menarik Lainnya:
- Cara Efektif Telkomsel Paksa Pelanggan Prabayar Lakukan Registrasi
- Setelah Panggilan Dan SMS, Kominfo Akan Blokir Seluruh Layanan Prabayar Tak Terergister
- Hindari Pemblokiran, Begini Cara Registrasi Ulang kartu Smartfren Yang Benar
- Akhir April, Operator Blokir Nomor Kartu Prabayar Tidak Sah Registrasi
- Satu NIK Untuk Jutaan Nomor Prabayar, Kominfo Harus Tegas ke Provider