PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) dan Uber Asia Limited (Uber), adalah perusahaan yang menyediakan transportasi umum berbasis online tersebut. Keberadaan perusahaan yang kerap disebut tidak memiliki izin, kini diputuskan Kementerian Perhubungan untuk di setop. Operasi kedua perusahaan dianggap telah menyalahi peraturan dan undang-undang di Tanah Air.
Dalam surat pernyataan resmi dari Menteri Perhubungan yang telah diedarkan, disebutkan bahwa Uber dan GrabCar telah menyalahi banyak peraturan Pemerintah Indonesia. Tak tanggung-tanggung, disebutkan ada 5 peraturan bercampur undang-undang, yang dianggap telah dilanggar oleh para pengusaha transportasi online tersebut sehingga Pemerintah harus melakukan pemblokiran layanan.
- Transportasi Online dianggap telah menyalahi undang-undang nomor 2 tahun 2009, tentang lalu lintas
- Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
- Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal
- Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 90 tahun 2000 tentang kantor Perwakilan Perusahaan Asing
- Serta pelanggaran Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi elektronik
Dalam keterangan resminya, Ismail Cawidu, Kepala Informasi dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), mengutarakan bahwa proses pemblokiran akan melalui tim panel yang telah dibentuk olek pihak kementerian beberapa waktu lalu.
“Proses pemblokiran tetap melalui tim panel yg membidangi masalah perdagangan illegal dan hasil rapat panel akan memberikan rekomendasi kepada Menteri terkait permohonan dari Menhub tersebut,” tulis Ismail dalam pesan singkat.
https://twitter.com/IndonesiaGaruda/status/709245502999494656
Meski demikian, dilansir dari Tempo.co, Menkominfo Rudiantara mengatakan tak akan menutup layanan angkutan berbasis aplikasi. Menurutnya, aplikasi itu dibuat untuk memudahkan masyarakat agar lebih efisien dalam memanfaatkan layanan transportasi. Kalau dinikmati masyarakat, harus dicarikan jalan. Dia menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Ia menyatakan perizinan khusus terkait dengan penggunaan aplikasi itu juga tidak diperlukan. Pihaknya mengedepankan dan menerapkan light touch regulation. Nah, terkait layanan transportasi online tersebut, jika ingin mulai melayani publik, dibutuhkan akreditasi dari industri terkait, misalnya dari sektor transportasi. Dalam hal ini, wewenang regulasi ada di tangan Kementerian Perhubungan. "Dari sisi Kominfo tidak terlalu relevan. Untuk masalah regulasi ada di Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan," ucapnya.
Dijelaslan lebih lanjut, peran Kominfo menurut Rudiantara adalah mendorong agar aplikasi itu berkembang dan efisien penggunaannya. Pihaknya pun tak akan mengatur secara khusus ketentuan aplikasi transportasionline itu. Fokus Kominfo antara lain pada perlindungan konsumen, seperti proteksi data pengguna.