Potong Pulsa Sepihak, Telkomsel Digugat ke Pengadilan

ArenaLTE.com - Operator telekomunikasi Tanah Air, Telkomsel, dimejahijaukan oleh pelanggannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kasus pemotongan pulsa secara sepihak yang dianggap merugikan ini, menjadi perkara baru yang harus dihadapi operator besar tersebut.

Anggiat Napitupulu, SH selaku pelanggan Telkomsel merasa dirugikan secara materil oleh operator atas pemotongan pulsa yang dilakukan karena tidak melalui persetujuan dirinya. Pemotongan pulsa sebesar IDR6600 tersebut diungkapkan adalah akumulasi dari potongan pulsa ditambah pajak.

Dalam surat gugatannya tersebut, melalui pengacara Lesmana Budiarta, mengatakan bahwa Telkomsel telah memotong pulsa sebesar IDR6000 ditambah IDR600 atas pajak penambahan nilai kredit Anggiat.

Anggiat mengetahui hal tersebut setelah melihat dari hasil log transaksi yang terekam. Pengurangan tersebut dilakukan secara sepihak oleh perusahaan tanpa sepengetahuan dirinya terlebih dahulu.
 
Dirinya merasa dirugikan secara materil sehingga mengajukan tuntutan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas layanan pribadi yang tidak dilakukan. "Saya mengajukan tuntutan hukum karena saya merasa dirugikan," ujar Anggiat kepada wartawan di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/05).

Menurut pengacara Anggiat, Telkomsel telah mencuri kredit pelanggan karena tanpa sepengetahuan pelanggan tersebut. Kejadian ini dikuatirkan terjadi sejak lama atau lebih awal dan menuntut Telkomsel untuk mengungkapkan log transaksi yang terekam sejak 2012.

Lesmana Budiarta, sebagai pengacara Anggiat mengungkapkan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkannya dengan nomor No.8.20.Pdt.G PN Jkt Sel atas pelanggaran Permen Komunikasi dan Informatika RI Nomor 21 Tahun 2013 pasal 11 (2).

"Dalam pasal 11 berisi bahwa Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memberikan informasi awal atau penawaran Konten yang berisi: a. kalimat yang menjebak; b. informasi yang menyesatkan; c. pemaksaan untuk menerima konten; dan d. informasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," jelas Lesmana Budiarta, SH.

Leave a Comment