Penurunan Biaya Interkoneksi Harus Akomodasi Semua Pihak

ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Biaya interkoneksi ternyata masih menjadi salah satu elemen krusial dalam industri telekomunikasi. Tak heran, rencana penurunan biaya interkoneksi oleh pemerintah yang otomatis berpengaruh pada tarif layanan voice pun dihiasi polemik. Muncul tuntutan supaya penurunan biaya interkoneksi bisa memenuhi asas keadilan.

Meskipun dominasi layanan data semakin menggurita namun, pengguna layanan komunikasi suara atau voice masih potensial. Tak heran, begitu muncul rencana pemerintah mendorong penurunan biaya interkoneksi muncul pro dan kontra. Sebagai informasi saja, interkoneksi adalah salah satu komponen penting dalam menentukan besar kecilnya tarif layanan suara atau voice.

Beban interkoneksi merupakan biaya yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Biaya ini salah satu komponen dalam menentukan tarif ritel selain margin, biaya pemasaran, dan lainnya. Nah, penurunan biaya interkoneksi yang tidak memenuhi asas keadilan dinilai bisa menciptakan persaingan tidak sehat dan menghambat pertumbuhan pembangunan jaringan telekomunikasi.

Menurut Ketua Program Studi Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Joeseph Matheus Edward, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) seharusnya mengakomodasi kepentingan seluruh stakeholders industri telekomunikasi. Terutama yang berkaitan dengan komitmen operator saat mengajukan izin investasi, yakni pembangunan jaringan (modern licencing) di seluruh Tanah Air.

Ian menuturkan, dengan keluarnya Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204.08/2016 itu, Kemkominfo telah menabrak prosedur yang ada, khususnya dalam PP 52 tahun 2000 pasal 23. Pasal itu menyatakan, penetapan biaya interkoneksi harus berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil.

Artinya, penetapan interkoneksi harus transaparan dan menggunakan perhitungan berbasis biaya (cost base) yang harus disepakati bersama oleh seluruh operator, tanpa terkecuali. “Jika kita mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 yang mengatakan beban interkoneksi harus disepakati bersama. Itu berarti, semua operator harus setuju. Jika ada salah satu operator yang tidak setuju, maka aturan tersebut harus batal demi hukum,” kata Ian.

Selain itu, lanjut Ian, dalam penetapan biaya interkoneksi, pemerintah seharusnya memasukkan biaya pembangunan (capital expenditure/capex), unsur risiko, quality of service dan biaya operasional. Karena, sejatinya, penetapan biaya interkoneksi itu adalah demi keberlanjutan pembangunan jaringan dan menjaga kualitas layanan telekomunikasi di seluruh Nusantara.

“Kalau semua itu terpenuhi, pemerintah dan masyarakat juga akan menikmati hasil dari kondisi level of playing field yang sama. Yakni, terpenuhinya pemerataan pembangunan jaringan yang ujungnya adalah semua masyarakat menikmati layanan telekomunikasi yang lebih baik,” ujar Ian.

Fahmy Radhi, pengamat ekonomi dan bisnis dari Universitas Gajah Mada (UGM) menambahkan, biaya interkoneksi sejatinya hanya cost recovery, yang pada praktiknya digunakan operator untuk bisa terus membangun jaringan dem menjaga kualitas layanannya.

Jika cost recovery itu dibayarkan tidak sesuai dengan biaya yang sebenarnya, lanjut Fahmi, otomatis kemampuan operator tersebut untuk membangun dan menjaga kualitas layanannya akan berkurang. "Artinya pelanggan juga yang akan dirugikan," ujar Fahmi.

Oleh karena itu, lanjut Fahmi, penurunan biaya interkoneksi harus mengacu pada hakikat biaya interkoneksi yang berbasis biaya, yakni biaya yang dikeluarkan operator untuk membangun dan menjaga kualitas layanannya. Namun, elastisitas penurunan harga ditentukan oleh masing-masing perusahaan telekomunikasi, mengingat pembangunan infrastruktur jaringan memang membutuhkan biaya yang besar.

Fahmi juga sependapat dengan Ibrahim Kholilul Rohman, doktor ICT asal Indonesia lulusan Swedia, yang menyatakan, biaya interkoneksi seharusnya memang diregulasi (diatur oleh pemerintah). Namun, regulasi itu seharusnya berlaku adil bagi semua, terutama operator telekomunikasi.

Dalam sebuah diskusi Ibrahim mengungkapkan jika penurunan biaya interkoneksi seharusnya tidak hanya menguntungkan salah satu atau dua pihak saja. "Penurunan interkoneksi itu sebenarnya harus menguntungkan semua operator," pungkas Ibrahim.

Leave a Comment