ArenaLTE.com - ArenaLTE.com - Peraturan network sharing (berbagi jaringan) saat ini tengah digodok pemerintah dan masih menuai kontroversi. Ada pihak yang cukup getol agar peraturan yang tertuang dalam revisi PP 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang spectrum sharing ini bisa segera digolkan. Di sisi lain, ada pihak yang berseberangan dan upaya tersebut.
Apakah spectrum sharing memberikan manfaat bagi industri telekomunikasi dan masyarakat Indonesia? Menurut Marsekal Pertama Ir Prakoso, Wakil Ketua Desk Ketahaan dan Keamanan Cyber Nasional, Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, peraturan mengenai network sharing sebaiknya tak boleh melupakan titah operator penyelenggara jaringan untuk tetap membangun infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.
Ia menyoroti selama ini operator telekomunikasi yang sahamnya dikuasai asing hanya mau membangun di daerah yang mempunyai nilai ekonomis saja. "Padahal NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) bukan hanya di Jakarta atau di Jawa saja. Jangan sampai network sharing hanya dijadikan alasan bagi operator telekomunikasi untuk tak membangun jaringan telekomunikasi di daerah terpencil," ujar Prakoso di Jakarta, Senin (18/7)
Prakoso menambahkan, seharusnya semua operator harus terlibat dalam membangun jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan pemerintah hingga tempat terpencil dan daerah perbatasan. Sehingga tak hanya satu jaringan telekomunikasi saja yang ada di daerah perbatasan atau di daerah terpencil. Tujuannya adalah jika terjadi kegagalan dalam satu jalur jaringan tidak akan menyebabkan kegagalan jaringan dalam waktu yang lama (sistem redundansi).
"Meski mereka adalah perusahaan asing, namun harus memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan nasional khususnya dalam ketahanan nasional di bidang telekomunikasi dan cyber. Karena mereka telah melakukan kegiatan usaha dan memakai sumber daya terbatas (frekuensi) yang dimiliki oleh Indonesia," terang Prakoso.
Sesuai UU Telekomunikasi dan Modern Licensing
Sejatinya, sesuai UU Telekomunikasi dan Modern Licensing, operator telekomunikasi wajib membangun jaringan telekomunikasi sesuai komitmen pembangunan. Pembangunan tak hanya di daerah yang menguntungkan saja. Tetapi para penyelenggara jaringan telekomunikasi juga harus membangun di diberbagai wilayah di Indonesia. Termasuk di daerah yang kurang menguntungkan, terpencil dan wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga.
Di tempat terpisah, Garuda Sugardo anggota Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DetikNas), mengatakan jika network sharing tidak diikuti dengan komitmen pembangunan infrastuktur, patut diduga yang paling diuntungkan adalah operator telekomunikasi asing. Sebab mereka tak perlu capek-capek membangun jaringan di wilayah terpencil atau kurang menguntungkan. Mereka cukup mendompleng operator penyelenggara jaringan yang sudah ada.
Menurutnya, operator yang telah mengantungi izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib membangun jaringan Telekomunikasi baik daerah yang gemuk maupun yang kurus.
“Menurut saya konsep berbagi jaringan itu saling berbagi bukan yang satu berbagi tapi yang lain minta bagian. Itu tidak adil dan bertendensi berpihak. Apalagi kepada operator yang sudah 'menggadaikan' jaringan kepada vendor secara managed service,” ujarnya.
Garuda menegaskan, tidak ada keharusan bagi operator yang telah membangun infrastruktur hingga daerah terpencil seperti Telkomsel untuk menerima konsep network sharing dengan sesama operator seluler, selama hanya diposisikan selaku “donatur” jaringan. Jika diposisikan saling berbagi dan memenuhi koridor business-to-business, mungkin saja mereka menerima konsep ini.
Ia menuding operator yang mengandalkan network sharing dan engan untuk membangun jaringan adalah sebagai operator pemalas. "Pemerintah harus mewaspadai operator 'pemalas' yang engan membangun infrastruktur telekomunikasi. Padahal mereka telah mengantungi ijin penyelenggaraan Operator Jaringan dan Operator Layanan,” tegas Garuda.
Sementara itu Ridwan Effendi, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, mengatakan network sharing di seluruh dunia merupakan jenis kebijakan insentif dari pemerintah untuk memperluas akses telekomunikasi masyarakat yang daerahnya belum terjamah operator manapun. Bukan diperuntukkan untuk membantu operator telekomunikasi yang malas membangun jaringan. Para operator tersebut hanya menjadikan network sharing sebagai kedok agar dapat mengefisiensikan biaya belanja modal dan operasionalnya.
Ia mencontohkan operator Telkomsel yang dalam menggelar jaringan di luar Jawa biasanya mengalami pain period karena trafik tak langsung datang. “Kalau dilihat di laporan keuangannya, itu ada 16.000 BTS harus disubsidi setiap bulannya oleh Telkomsel demi melayani masyarakat. Jadi, saya bingung kalau ada operator yang enggan membangun didukung pemerintah, sementara ada yang sudah bersusah payah, malah mau dibebani lagi," pungkasnya.
Operator Wajib Beri Kontribusi Bagi Perkembangan Telekomunikasi NKRI
Artikel Menarik Lainnya:
- Papua Butuh Infrastruktur Telekomunikasi yang Memadai dari Operator
- "Ekonomi Digital? Tata Ulang Dulu Kebijakan Pita Lebar"
- YLKI: Network Sharing Jangan Sampai Turunkan Mutu Layanan
- Industri Telekomunikasi Tidak Sunset, Justru Tumbuh Double Digit
- Ini Alasan RPP No 52 dan 53 yang Diajukan Kominfo Perlu Dibatalkan