Menurut Pemerintah sendiri pemberlakuan refarming adalah sebagai Dasar pemerintah untuk mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio khususnya pada pita frekuensi radio 2.1 GHz, sehingga perlu dilakukan penataan ulang di antara para penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menduduki pita frekuensi radio 2.1 GHz.
Pun demikian, hal ini tidak hanya memberikan manfaat yang besar terhadap penyelenggara atau operator yang memiliki pita frekuensi ini. Penataan ulang tersebut juga diharapkan memberikan manfaat lebih kepada pengguna jaringan seluler. Dengan selesainya dilakukan refarming pita frekuensi radio 2.1 GHz maka masyarakat akan mendapatkan manfaat diantaranya
- Akses mobile broadband berkualitas
- Peningkatan kapasitas dan kinerja jaringan operator seluler.
- Efisiensi cost operator dalam pengembangan jaringan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika secara khusus menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu keberhasilan penataan ulangrefarming pita frekuensi radio 2.1 GHz diantaranya operator seluler yaitu Indosat, Telkomsel, XL dan H3I, serta seluruh Jajaran Kominfo terutama Ditjen SDPPI, termasuk didalamnya 35 UPT Balai Monitoring SDPPI seluruh Indonesia, dan KRT BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia).