“Tujuan utama dari kebijakan atau sertifikasi TKDN smartphone 4G sebesar 30% ini adalah untuk peningkatan industri manufaktur di Indonesia, namun hal lebih besar adalah bagaimana mendapatkan manfaat lebih besar terutama pada masyarakat dari perkembangan teknologi ini dalam bentuk manufaktur disini,” jelas Rudiantara, di sela peresemian sertifikasi TKDN Moto E3 Power, di Jakarta, Rabu (20/10/2016).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sertifikasi TKDN smartphone 4G sebesar 30% bisa dari hardware, bisa dari software, bisa kombinasi dari keduanya. “Bahkan kementerian perindustrian mengeluarkan kebijakan baru, kombinasi yang ketiga bisa dalam bentuk komitmen investasi,” terangnya.
Dijelaskannya bahwa Kominfo menerapkan kebijakan untuk menghadapi era yang akan datang. Pogram ini digelar sebagai kebijakan untuk menuju ke era kemandirian. Dirinya juga menuturkan bahwa dalam memberikan perijinan dan sertifikasi ini akan diberikan kemudahan. Terutama dari proses yang akan diperbaiki terlebih dahulu.
“Saat ini kalau kita melakukan proses sertifikasi dan ini adalah hal penting, untuk perlindungan masyarakat bahwa barang yang akan dijual di sini untuk memenuhi kriteria-kriteria teknis tertentu disitulah Kominfo memberikan nilai tambah terhadap proses,” jelasnya.
Baca :
* Dibuat di Serang, Ponsel 4G LTE Moto E3 Power Bakal Dibanderol 1 Jutaan
* Mendag Pangkas Tiga Skema Regulasi TKDN 4G di Indonesia
Proses yang ada sekarang diterangkannya semisal ada produk baru dari luar negeri yang mau dijual di Indonesia, setelah produk masuk tahap di pabrikasi atau manufaktur maka contohnya dibawa ke direktorat standarisasi, kemudian dibawa ke Kementerian Perindustrian dan melakukan pengecekan. Kemudian setelahnya dibawa ke Kominfo, kemudian dilakukan pengecekan di laboratorium teknis Kominfo secara teknis, seperti powernya, sinyalnya, dan lainnya.
Dan jika produk yang dihasilkan dalam 1 tahun ada dua produk, berarti setiap 6 bulan produk ini akan dilakukan perijinan dan sertifikasi. “Dan proses sertifikasi memakan waktu 1 hingga 1,5 bulan dan setelah produk pertama selesai, padahal setelah itu akan ada produk baru atau kedua dan ini yang tidak efisien” tegasnya.
Sebelum masuk di pasar dan masih dalam tahap produksi, harus terlebih dahulu dilakukan sertifikasi oleh Kominfo. Hal itu diutarakan Rudi terutama untuk smartphone 4G yang di produksi dalam negeri. Pun demikian untuk produsen global yang akan melakukan impor produk ke Indonesia.
Nantinya, dalam kebijakan baru proses yang diterapkan adalah sertifikasi terlebih dahulu, terutama untuk produk luar negeri yang akan di impor. Rudi mengungkapkan bahwa nantinya produsen global yang ingin melakukan impor produk, harus terlebih dahulu sertifikasi meski ponsel dalam masa produksi.
”Jadi, nantinya mereka akan kita minta produk yang akan di pasarkan nanti untuk dikirim terlebih dahulu memperoleh perijinan dan sertifikasi oleh Kominfo. Kita minta under taking later minta surat pernyataan dengan materai, terutama untuk brand-brand tertentu terutama global brand namun tidak semua brand kita berlakukan sama. Terutama untuk mereka yang besar bahkan memiliki laboratorium lebih besar, mungkin ratusan kali kemampuannya lebih besar dari Kominfo,” tegasnya.
Sehingga pada saat shipment belum sampai Jakarta di pelabuhan, ijin itu sudah dikeluarkan. Sehingga ijin itu bisa dikeluarkan saat barang mulai di pasarkan jadi tidak ada barang tertahan. “Pasar tidak perlu menunggu proses birokrasi yang panjang dan bertele-tele yang sebenarnya tidak diperlukan,” tungkasnya.