ArenaLTE.com - Wacana baru muncul dari BRTI (Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia) yang mewajibkan face recognation (pengenalan wajah) pada pendaftaran nomor baru di tanah air. Ide ini persis seperti yang diterapkan di Tiongkok. Pemerintah Tiongkok sendiri bertujuan untuk keamanan dan agar bisa mengawasi warganya secara real time lewat kamera CCTV.

Dalam keterangannya Kamis (5/12), pakar kemanan siber Pratama Persadha menjelaskan bahwa hal ini cukup berlebihan bila diterapkan di tanah air. Menurutnya Kominfo, BRTI dan provider harus memaksimalkan lebih dahulu pendaftaran nomor seluler dengan NIK dan KK.

“Penipuan dengan nomor seluler prabayar ini masih banyak karena regulasinya terlampau longgar. NIK dan KK bisa didaftarkan tanpa batas jumlah. Akibatnya jelas, setiap orang yang punya NIK dan KK orang lain bisa mendaftarkan nomor baru,” jelas chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) ini.

Ditambahkan Pratama, seharusnya Kominfo tegas dengan aturan awal, dibatas 3 nomor saja. Bila ingin lebih, wajib mendaftarkan ke service center masing-masing provider. Dengan begitu jadi lebih maksimal dan lebih aman.

“Ini kan terkait data pribadi masyarakat. Sembari menunggu RUU Perlindungan Data Pribadi selesai, sebaiknya tidak mucul dulu regulasi yang nanti sulit direalisasikan apalagi jika melahirkan kontroversi,” tegas pria asal Cepu Jawa Tengah ini.

Menurut Pratama, memakai face recognation malah akan mengundang kontroversi. Meski sekarang banyak data wajah masyarakat kita yang “disetor” ke Apple, Samsung dan banyak pabrikan smartphone yang tujuannya untuk fitur membuka kunci.

“Maksimalkan dulu regulasi pendaftaran dengan NIK dan KK. Masyarakat kita lebih membutuhkan perlindungan data, salah satunya adalah sistem yang bisa mengecek NIK dan KK setiap warga ini didaftarkan untuk nomor mana saja. Sehingga saat mereka mengecek dan melihat ada nomor tak dikenal yang memakai NIK dan KK mereka, pengajuan penghapusan nomor bisa dilakukan,” terang Pratama.

Menurutnya membangun sistem semacam ini lebih penting dan harus diprioritaskan. Jadi kepentingan bisnis para provider tidak terancam, namun di satu sisi masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan teknologi yang membuat mereka bisa mengecek dan mengajukan penghapusan nomor.

Pratama khawatir dengan usulan face recognation untuk pendaftaran nomor baru, akan dianggap sebagai upaya negara melakukan kegiatan pengintaian terhadap warganya.