ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Pemberlakuan UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang sedang ramai dibicarakan saat ini, sebenarnya adalah konsep lama yang telah dibuat Pemerintah. Namun, ada 7 poin terbaru yang diberlakukan di dalamnya hasil revisi yang telah diajukan dan memang tetap menitik beratkan kepada pembuat dan penyebar informasi.

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik/ UUD ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diberlakukan hari ini, Senin (28/11/2016) sebelumnya telah melalui proses pengesahan waktu maksimal 30 hari, dari rapat paripurna yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemberlakuan UU ITE no. 11 Tahun 2008 tersebut memang menitik beratkan kepada prilaku atau tentang aktivitas masyarakat dalam ranah media sosial. Terutama dalam penyebaran atau pembuatan informasi yang kerap dilakukan masyarakat di ranah sosial.

UUU ITE no. 11 Tahun 2008 yang resmi dibelakukan ini mengatur bagaimana masyarakat agar lebih bersifat hati-hati, terutama dalam membuat atau menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian personal di ranah media sosial.

UUD ITE Bid Hukum Henry Subiakto

Henry Subiakto, Staff Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, membenarkan bahwa memang pemberlakuan UUD ITE No. 11 Tahun 2008 memang bukan hanya diberlakukan untuk pembuat informasi yang mengundang unsur negatif, baik bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA. Namun, hal ini juga diberlakukan untuk para penyebarnya.

Baca :
Peraturan Penyelenggaraan Telekomunikasi Kominfo Dianggap Praktik Merkantilisme
Revisi Undang Undang  ITE yang Disetujui DPR Masih Dikeluhkan Masyarakat



"Revisi UU ITE mulai berlaku setelah tgl 27 November, atau 30 hari setelah disetujui DPR dan Pemerintah. Pemberlakuannya memang bukan hanya untuk pembuat, tetapi juga untuk pendistribusinya,” tegas Henry dalam konfirmasi pesan singkatnya kepada redaksi ArenaLTE.com.

Dirinya juga menjelaskan bahwa pemberlakuan UU ITE no. 11 yang menitik beratkan pada peraturan penyebaran informasi, memanh tidak mengubah secara keseluruhan atas UUD no. 11 Tahun 2008 tersebut. Karena hanya ada 7 poin pengubahan yang dilakukan Pemerintah, yang berisikan pokok penjelasan sebagai penjelasan dari UUD.

“Ada Tujuh Poin Penting yang Diubah dalam Revisi UU ITE no. 11 Tahun 2008 ini. Pemerintah berharap revisi ini semakin memberikan perlindungan hukum yang bernafaskan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia,” jelas Henry.

Ia juga menuturkan bahwa memang pemberlakuan UUD ITE  terbaru ini bukan lah sebagai norma baru. Karena semua pokok halnya sudah ada sejak 2008, pengubaha atau revisi tidak mengubah semua hal tersebut secara garis besar.”Di luar itu semua sama sejak 2008, 7 poin itu justru mereduksi ancaman,” tegasnya.