ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Aturan baru tentang registrasi kartu perdana SIM prabayar yang mengharuskan diisi oleh operator, memaksa para penyelenggara telekomunikasi tersebut berbenah diri dan menyiapkan segalanya. Salah satunya adalah persiapan mengenai retailer resmi operator yang harus memiliki ID khusus dan teregistrasi terlebih dahulu, sehingga bisa menjual kartu SIM prabayar tersebut.

“Berdasarkan surat edaran BRTI pada September lalu mengenai registrasi baru ini, yang sebenarnya juga sudah diatur pada perundangan Nomor 23 tahun 2005. Sebenarnya operator sudah melakukannya, namun jika pada awalnya registrasi tersebut dilakukan melalui pengisian ke nomor 444, maka kini pengisian regsitrasi tersebut hanya bisa dilakukan oleh operator secara langsung,” jelas Merza Fachys, Sekretariat Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), di Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Merza menerangkan, pengisian data atau registrasi yang tidak bisa dilakukan oleh pengguna lagi memang memaksa para penyelenggara telekomunikasi untuk bersiap, serta memberikan edukasi dan mengambil beberapa langkah untuk mensukseskan proses penertiban baru ini.

“Untuk memulai hal ini, kita memang telah banyak melakukan perubahan-perubahan internal baik itu amandemen terhadap operator, maupun kepada distributor kartu perdana. Selain itu juga ada penambahan kewajiban yang harus dilakukan oleh operator. Seperti halnya, satu kewajiban registrasi harus dilakukan oleh penjual bukan pelanggan lagi untuk menghindari hal negatif,” tambah Merza.

Dirinya juga berharap, kesesuaian identitas diri yang diberikan harus sesuai dengan kartu identitas yang berlaku, sehingga jika terjadi ketidak sesuaian data diri maka operator bisa langsung melakukan perbaikan dalam database yang dimiliki dan meminta konfirmasi terhadap pelanggan langsung.

“Kita juga melakukan perubahan terhadap sistem registrasi di 444, membangun distribusi sistem monitoring untuk pencatatan dalam database operator masing-masing. Selanjutnya adalah masalah sosialiasi yang sudah diberikan langsung, serta diumumkan melalui beberapa media, baik radio, TV, maupun channel social media, serta website operator masing-masing,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, para penyelenggara telekomunikasi atau operator Tanah Air ini mengungkapkan telah mempesiapkan beberapa retailer yang sudah teregistrasi tersebut.

Berikut jumlah toko penjual atau retailer resmi operator Indonesia yang bisa melayani pendaftaran kartu SIM:

Telkomsel, saat ini mengungkapkan bahwa telah memiliki sebanyak 61 distributor resmi dengan jumlah Grapari yang mencapai 500.”Setiap bulannya kami melakukan distribusi kartu perdana sebanyak 10 hingga 11 juta,” jelas Mas’ud Khamid, Direktur Sales Telkomsel.

Indosat Ooredoo, yang diwakili oleh Joy Wahyudi, Chief and Sales Distribution Officer Indosat mengungkapkan bahwa perusahaan memiliki 200 ribu lebih retail.”Sedangkan untuk distributor resmi ada sekira 56 distributor,” jelasnya.

Hutchison Tri (3), yang diwakilkan oleh Wakil Direktur Utama Tri (3), Muhammad Dhanny Buldansyah, menjelaskan bahwa hingga saat ini perusahaan tercatat memiliki sebanyak 33 distributor yang menyebar di seluruh Indonesia. Perusahaan mengklaim, ada 200 ribu lebih retailer yang terkoneksi langsung dengan sales distributor.

XL Axiata, yang diwakili oleh Marwan O. Baasir, VP Regulatory and Government Relation XL, mengungkapkan bahwa perusahaan mencatat telah memiliki sebanyak 56 distributor resmi dan 120 gerai yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk gerai offline memiliki setidaknya 200 ribu gerai offline yang dimiliki.