ArenaLTE.com - ArenaLTE.com - Penetapan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) smartphone 4G LTE yang ditentukan Pemerintah, diungkapkan telah membantu memperoleh pencapaian positif dari industri ponsel. Nilai yang ditentukan pada regulasi TKDN smartphone 4G sebesar 20% dianggap mampu dipenuhi oleh produsen yang memasarkan produknya di Tanah Air.

"Pengalaman yang lalu dari 3G, Pemerintah tidak mendapatkan sesuatu. Sedangkan di 4G LTE saat ini, kita mendapatkan sesuatu yang berharga untuk bangsa dan negara ini, karena kita mewajibkan regulasi TKDN smartphone 4G yang tepat," jelas Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Impor Kementerian Perdagangan Indonesia, disela acara kunjungan pabrik Huawei, di Surabaya.

Ia menambahkan, regulasi TKDN smartphone 4G yang saat ini ditetapkan Pemerintah masih langkah awal. Namun, beberapa langkah ke depannya diyakinkan akan sangat membantu pertumbuhan ekonomi negara, serta akan banyak menguntungkan terutama di sektor pembangunan dan perkembangan industri ponsel Tanah Air.

"Ya, memang awalnya kita langkah pertama pada perakitan. Mudah-mudahan ked epannya kita akan tumbuh pada step komponennya langsung, seperti baterai, casingnya atau lainnya yang dipakai oleh siapa saja. kalau ini sudah berhasil di produksi oleh lokal sendiri, tentunya ini akan sangat membantu pertumbuhan karena komponen-komponen ini banyak dipakai oleh siapapun," jelasnya.

Impor Smartphone 4G LTE Turun

Pria yang akrab disapa Wisnu ini juga menuturkan bahwa semenjak berlakunyaregulasi TKDN smartphone 4G ini, kapasitas impor ponsel LTE sudah mulai berangsur turun jauh. "Penurunan itu mencapai 40%, karena semua produsne yang bermain disini sudah hampir semuanya produksi disini," ungkapnya.

Pun demikian, bukan berarti dengan adanya penetapan regulasi TKDN smartphone 4G LTE ini pula, Pemerintah melarang akan adanya impor ponsel dari luar negeri. Wisnu menjelaskan bahwa ada dua aturan yang bisa dilalui oleh importir maupun distribur untuk bisa mulus pasarkan produknya di Indonesia.

"Untuk impor ada dua aturan tentang hal ini, yaitu aturan TKDN dan izin sertifikat dari Dirjen Postel. Kalau misal sudah ada izin dari Postel saja, maka kita bisa memberikan izin pemasaran atau sertifikatnya disini," terangnya.
Baca jugaGandeng Pabrikan Lokal, Huawei Cetak 1 Juta Smartphone LTE

pabrik-smartphone

Sanksi untuk Produsen Nakal

Penetapan aturan tersebut dijelaskan untuk menentukan syarat produk tersebut legal beredar, terutama untuk smartphone 4G LTE. Seperti halnya produk baru asal Tiongkok lainnya yang baru beredar disini, mereka hadir ke sini dengan fitur 3G dan fitur 4G dikunci perusahaan.

"Namun demikian, jika ada kecurangan dari produsen untuk mengakali aturan TKDN atau impor maupun ijin postel ini. Pemerintah, terutama Kementerian perdagangan akan memberlakukan sanksi terhadap produsen atau distributor produk tersebut," tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa inisiatif yang dilakukan oleh produsen seperti Huawei dengan menggandeng perusahaan manufaktur lokal perlu disambut positif dalam produksi smartphone 4G di Tanah Air.

"Kami menyambut positif inisiatif Huawei untuk berinvestasi di Indonesia melalui kerjasama dengan PT Panggung Eletric Corporation, sebagai perusahaan lokal. Kerjasama ini juga menjadi kesempatan yang baik untuk menciptakan berbagai peluang bisnis dan memajukan perekonomian lokal, serta industri teknologi informasi," pungkas Wisnu.