ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Situs belanja online di Indonesia kian berkembang pesat. Banyak pemain baru bermunculan. Meski memudahkan masyarakat dalam memilih platform, namun Pemerintah merasa perlu membuat regulasi belanja online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini menelurkan sebuah draft Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur situs belanja online agar tidak berkembang secara liar.

Draft Peraturan Menteri Kominfo diharapkan bisa membentuk harmonisasi bagi industri. Untuk keberlangsungan dan kesempurnaan peraturan tersebut serta mengakomodir berbagai masukan dari berbagai pihak, maka Kementerian Kominfo akan melakukan uji publik terhadap RPM Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet.

JDRancangan regulasi belanja online yang telah dibentuk tersebut, menyebutkan ada 10 bab pokok dengan sebanyak 18 pasal yang menyebutkan tentang arti dan peranan situs belanja online yang ada di Indonesia. Selain itu juga, ada aturan wajib atau pokok yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan atau perseorangan yang membentuk atau membuat situs belanja online tersebut.

Salah satu yang ditekan oleh pihak Kementerian dalam draft aturan situs belanja online ini ada pada, Buku Rancangan BAB 2 mengenai Penyediaan Layanan OTT yang terletak pada Pasal 4 No. 5. Isi dari pasal ini sendiri menyebutkan, Penyedia Layanan OTT wajib mendaftarkan bentuk dan kegiatan usahanya kepada BRTI paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum menyediakan Layanan OTT di Indonesia dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
Baca juga5 Hal Penting Untuk Memajukan e-Commerce Indonesia

Dalam pasal selanjutnya regulasi belanja online juga menyebutkan, dokumen yang wajib dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Penyedia Layanan OTT perorangan paling sedikit berupa dokumen fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang, jenis Layanan OTT yang disediakan; dan pusat kontak informasi yang berada di Indonesia.

Sedangkan pada bagian kedua dalam pasal 4 nomor 5, mengenai Penyediaan Layanan OTT yang menentukan bagian Kewajiban Penyedia Layanan OTT adalah larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual yang mengartikan bahwa harus memperhatikan hak atas paten penciptaan suatu produk.

Selain hal tersebut juga, Kominfo turut menyertakan permintaan perlindungan data (data protection) dan kerahasiaan data pribadi (data privacy) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada konsumen. Serta melakukan filtering konten dan mekanisme sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menggunakan sistem pembayaran nasional (national payment gateway) yang berbadan hukum Indonesia, khusus untuk OTT berbayar.

Serta juga mewajibkan untuk menggunakan nomor protokol internet Indonesia dan menempatkan sebagian server dalam pusat data (data center) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Serta menjamin akses untuk penyadapan informasi secara sah (lawful interception) dan pengambilan alat bukti untuk keperluan penyidikan atau penyelidikan perkara pidana oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak OTT juga diminta untuk mencantumkan informasi dan/ atau petunjuk penggunaan layanan dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Draft regulasi belanja online selengkapnya bisa dilihat di situs resmi Kemkominfo. Diharapkan dalam uji publik ini bisa mendapatkan masukkan dari beragam pihak melalui email falatehan@postel.go.id atau HP. 08151898881. Uji publik dilakukan mulai dari tanggal 29 April s.d.12 Mei 2016.