ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Kompetisi di industri telekomunikasi Tanah Air bisa dibilang cukup ketat dan panas. Tak heran, jika kerap muncul berbagai isu yang dianggap berujung pada persaingan tak sehat. Baru-baru ini, Indosat Ooredo (Indosat) dan XL Axiata (XL) dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena kerjasama mereka diduga berpotensi kartel.

Indosat Ooredoo dan XL Axiata belum lama ini dilaporkan ke KPPU karena membentuk perusahaan patungan yang bergerak di bidang telekomunikasi, yaitu One Indonesia Synergy. "Pembentukan perusahaan tersebut berpotensi kartel," kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia Rofiq Setyadi dalam keterangan tertulisnya usai melapor ke kantor KPPU di Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Menurut Rofiq, pihaknya telah tiga kali melaporkan kasus dugaan kartel ini ke KPPU mulai dari Agustus, September, hingga Oktober. "Kami hari ini datang untuk melengkapi berkas dan sudah diterima dengan baik oleh KPPU," katanya.

Dalam laporannya, Rofiq Setyadi mengatakan, pembentukan perusahaan patungan XL dan Indosat tersebut disinyalir menyalahi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Apalagi keduanya bermain di bisnis yang sama. Kita khawatir ini akan menimbulkan kartel. Indikasi ini juga dirasakan oleh KPPU saat kami melapor, dan mereka berjanji untuk memproses laporan ini," ujarnya lebih lanjut.

Lebih jauh Rofiq menilai pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini untuk persiapan jika PP No 52/2000 tentang Penyelenggaran Telekomunikasi dan PP 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi rampung direvisi.

Pasalnya, dalam revisi PP 52 dan 53 memungkinkan operator untuk melakukan sharing aktif yaitu, satu perangkat digunakan bersama dan frekuensi digabungkan. "Namun, sampai saat ini PP-nya belum ditandatangani. Tapi perusahaan patungannya sudah dibentuk," katanya.

Selain itu, laporan ini juga mewakili keresahan masyarakat terkait minimnya jaringan dan infrastruktur telekomunikasi di luar Jawa. Dikhawatirkan dengan adanya perusahaan patungan dan berbagi jaringan tersebut justru akan mengurangi pembangunan jaringan di daerah.

Saat dikonfirmasi terpisah, Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, akan mengecek terlebih dulu laporan dugaan kartel ini sebelum memprosesnya lebih lanjut. "Saya cek dulu isinya," ujar Syarkawi.

Untuk diketahui, Indosat dan XL membuat perusahaaan patungan bernama PT One Indonesia Synergy. Pembentukan perusahaan baru ini bertujuan untuk meningkatkan jaringan. Kedua perusahaan tersebut memang sudah cukup lama bekerja sama menyelenggarakan 4G LTE.

"Joint venture ini akan fokus pada perencanaan bersama dengan tujuan untuk mengeksplorasi setiap inisiatif kerja sama jaringan yang layak di masa mendatang," terang President Director & CEO XL Dian Siswarini saat membentuk perusahaan patungan tersebut.

Sementara itu, President Director & CEO Indosat, Alexander Rusli mengatakan, pembentukan usaha patungan tersebut akan membantu memperkecil biaya modal dan operasional masing-masing operator. "Contohnya dalam hal penyediaan menara, base transceiver station (BTS), radio access network (RAN), dan sebagainya," jelasnya kala itu.

Laporan tentang adanya dugaan kartel itu semakin memperkeruh polemik revisi PP No 52 dan 53 tahun 2000 yang sedang berlangsung saat ini dan kabarnya tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo.

Agar kekhawatiran itu tak terjadi, Komisi I DPR RI akan terus mengawasi proses revisi kedua PP tersebut. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, setelah menerima perwakilan dari Lembaga Independen Pemantau Kebijakan Publik yang dikomandoi Sheilya Karsya.

"Kami berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan terkait dengan revisi PP 52 dan 53 Tahun 2000. Tapi yang perlu saya sampaikan, meskipun revisi PP adalah domain pemerintah, DPR punya tanggung jawab mengawasi agar proses revisi taat azas dan tidak menimbulkan masalah," kata Abdul.

Sementara Anggota Komisi I DPR Hanafi Rais menilai, revisi PP No 52 dan 53 bertentangan dengan UUD 45 dan UU Telekomunikasi No. 36/1999. Sebab, frekuensi dan telekomunikasi yang awalnya milik negara akan menjadi milik swasta.

"Ke depan, akan banyak operator dan swasta yang menguasai telekomunikasi dan frekuensi di Indonesia. Revisi ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Telekomunikasi, karena dulunya milik negara tapi sekarang akan banyak operator dan swasta," katanya.

Menurutnya, revisi PP 52 dan 53 harus dikoreksi. Jika tidak, kata dia, terjadi liberalisasi bagi industri telekomunikasi di Indonesia. "Karena bisnis telekomunikasi di Indonesia bisa menjadi semakin longgar. Tapi keuntungannya tidak didapatkan Indonesia," sesal Hanafi.

Sementara Sekretaris Jenderal Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Muhammad Danny Buldansyah menilai, aturan network sharing sebagai langkah baik.Menurutnya, revisi kedua peraturan itu akan membuat harga kompertibel bagi industri dan dalam jangka pendek akan diterima oleh pasar.

Network sharing sendiri dianggap bukanlah hal yang tabu karena hanya membutuhkan kemauan dan kesiapan dari operator untuk berbagi jaringan. "Dari sisi industri bagus dan power sharing itu sebenarnya sudah terjadi kok tapi belum maksimal jadi ini bukan hal aneh," tukasnya.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, aturan berbagi jaringan (network sharing) mesti dibarengi dengan pembatasan. "Hampir semua negara membutuhkan network sharing, namun dengan pembatasan seperti di daerah pinggir bukan padat. Jika tidak begitu, hanya meneruskan kebijakan yang lama saja," ungkapnya.