ArenaLTE.com - ArenaLTE.com - Penetapan biaya interkoneksi akhirnya ditunda oleh pemerintah, dalma hal ini Kemkominfo, hingga waktu yang belum ditentukan. Karena itu, beberapa kalangan menyarankan pemerintah diingatkan untuk berhati-hati dalam menghitung ulang biaya interkoneksi yang akan menjadi referensi bagi operator dalam bernegosiasi. Karena jika salah bisa menimbulkan persaingan tak sehat di industri telekomunikasi.
“Interkoneksi secara harafiah merupakan keterhubungan antar jaringan telekomunikasi secara fisik. Logikanya tak ada pihak yang merasa dirugikan ketika terjadi keterhubungan. Tetapi, kalau salah memberikan angka referensi yang terjadi bukan interkoneksi, tetapi numpang koneksi alias satu merasa untung, satu buntung,” ungkap Pengamat Telekomunikasi Mochamad James Falahudin di Jakarta, Jumat (2/9).
Menurutnya, potret persaingan di industri telekomunikasi sekarang adalah akibat dari perang harga yang dimulai 7-8 tahun lalu untuk rebutan akuisisi pelanggan. Ia juga menilai hal yang wajar jika Telkom Group menolak hasil perhitungan dari pemerintah untuk biaya interkoneksi. Untuk itu pemerintah diharapkan untuk melihatnya secara komprehensif. Regulasi terkait biaya interkoneksi ini tercermin dalam Surat Edaran (SE) SE Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia dan dirilis pada 2 Agustus 2016.
Sementara itu Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menegaskan, dalam interkoneksi tak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan. “Kalau dilihat dengan biaya interkoneksi Rp 250 saja (versi lama), sudah ada yang posisi untung, ada buntung. Coba cek saja penawaran produk dan laporan keuangan para operator itu,” ungkapnya.
Menurutnya, selama ini Telkomsel mengalami kelebihan bayar, tetapi kekurangan dibayar dalam interkoneksi. "Operator non Telkom wajar mendesak secepatnya biaya interkoneksi baru diberlakukan karena menguntungkan bagi mereka. Tapi bagaimana untuk Telkom Group? Mereka rugi karena biaya interkoneksi lama saja tak sesuai dengan recovery cost-nya yang Rp 285/menit," katanya.
Diingatkannya, jika pemerintah tetap memaksakan penurunan biaya interkoneksi terlalu besar, ditakutkan operator ogah membangun jaringan dan memilih menumpang di milik pemain lain. “Sementara cost recovery operator dominan tidak akan mencapai titik impas. Soalnya mereka menderita kerugian karena dibayar dibawah biaya produksi. Ini jangka panjangnya yang dirugikan pelanggan juga,” katanya.
Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza melalui rilis resminya pada Kamis (1/9) menyatakan karena Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) belum lengkap terkumpul maka biaya interkoneksi baru yang menjadikan penurunan 26% bagi 18 skenario panggilan seluler tak bisa dijalankan pada 1 September lalu.
Telkom dan Telkomsel dikabarkan belum memberikan DPI untuk dievaluasi oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Operator pelat merah ini tak menyerahkan DPI karena Kemenkominfo belum membalas sama sekali sejumlah surat keberatan yang dilayangkannya atas penetapan biaya interkoneksi yang diumumkan 2 Agustus lalu.