ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Kegaduhan seputar wacana kebijakan tarif interkoneksi masih berlanjut. Seribuan karyawan BUMN yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis melakukan unjuk rasa di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta (30/8/2016). Mereka menuntut pemerintah, dalam hal ini Menkominfo, membatalkan rencana penurunan tarif interkoneksi yang dinilai akan merugikan operator telekomunikasi milik negara atau BUMN dan menguntungkan operator lain yang notabene milik asing.

“Wacana bahwa penurunan tarif interkoneksi otomatis akan menurunkan tarif pulsa adalah tidak berdasar.  Biaya interkoneksi hanyalah salah satu elemen  tarif yang prosentasinya sangat kecil terhadap  tarif end user, Jadi apabila tarif  interkoneksi diturunkan tidak serta merta tarif pungut ke pelanggan akan turun. Namun yang sudah pasti terjadi adalah bahwa akan ada operator yang dirugikan sementara operator lainnya diuntungkan. Hal ini sangat tidak adil,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto.

Lebih jauh, Wisnu mengungkapkan jika FSP-BUMN Strategis membela operator yang dirugikan atas perubahan tarif interkoneksi tersebut. “Karena yang kami lihat operator inilah, yang kebetulan BUMN,  yang selama ini berkomitmen membangun jaringan di seluruh pelosok negeri. Kami adalah elemen masyarakat yang sangat mencintai negeri ini, sehingga kami membela dengan semangat nasionalisme,” kata Wisnu.

Di pihak lain, operator yang akan diuntungkan oleh perubahan tarif interkoneksi kebetulan sebagian besar adalah milik asing. Berarti sama saja kebijakan Menteri Kominfo itu apabila jadi diterapkan akan menguntungkan asing sekaligus merugikan bangsa sendiri.

“Kami Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis sangat mendukung kebijakan Pemerintah yang bertujuan untuk perbaikan industry telekomunikasi secara keseluruhan di negeri ini. Namun aturan-aturan main yang sudah berlaku harus diikuti dengan konsisten. Persoalan industri yang efisien  harus dilihat secara komprehensif  dari hulu ke hilir,” tegas Wisnu.

Alhasil, pihaknya berharap pengguna, pemerintah dan pelaku industri, sama-sama mendapat manfaat dan memikul tanggung jawab yang seimbang. “Itulah gunanya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 yang mengatur industri telekomunikasi ini, agar amanah Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terwujud. Kami minta masalah ini segera dapat dicarikan solusi yang adil, transparan dan sesuai kesepakatan semua pihak yang berkepentingan langsung, yaitu para operator.”

Wisnu berharap pemerintah tidak membuat kegaduhan yang tidak perlu. “Apabila mengikuti tradisi yang sudah-sudah, soal proses penetapan tarif interkoneksi ini tidak menjadi isu karena dilakukan atas dasar kesepakatan,” tegasnya.

Wisnu menyoroti disamping prosesnya  yang terkesan terburu-buru, azas kepatutan penandatangan diabaikan, untuk kondisi sekarang tanpa adanya Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) seharusnya tidak layak seorang Plt. Dirjen menandatanganinya. Isi surat tersebut juga terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khusus mengenai penetapan tarif interkoneksi yang seharusnya didasarkan pada Pasal 22 dan 23 PP tersebut.

Dimana Pasal 22 menyebutkan bahwa “Kesepakatan interkoneksi antar penyelenggara jaringan telekomunikasi harus tidak saling merugikan dan dituangkan dalam perjanjian tertulis”. Artinya tarif interkoneksi tersebut harusnya merupakan kesepakatan seluruh operator. Sedangkan di pasal 23 ayat (1) juga dijelaskan “Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi melalui 2 (dua) penyelenggara jaringan atau lebih, dikenakan biaya interkoneksi”. Kemudian dilanjutkan di ayat (2) bahwa “Biaya interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil”. Sementara sebagian operator tidak sepakat hasil penetapan pihak Kominfo karena perhitungannya tidak transparan, merugikan, dan tidak adil.

“Idealnya Kementerian menetapkan tarifnya tidak sama rata, tetapi konsisten berbasis biaya masing masing operator. Melihat indikasi kerugian negara karena Telkomsel adalah anak usaha BUMN dan indikasi memperkaya pihak lain ini, walau kebijakan ini populis, kami sedang mengkaji dengan serius untuk melaporkan kebijakan ini KPK dan BPK” pungkas Wisnu.

Di sisi lain, Ketua Umum Serikat Karyawan Telkom, Asep Mulyana menyatakan bahwa kebijakan tarif interkoneksi dari Menkominfo memang akan membuat Telkomsel sebagai anak usaha Telkom rugi 2 kali yaitu dibayar lebih rendah dari biaya yang seharusnya saat pelanggan Telkomsel dihubungi pelanggan non Telkomsel dan membayar lebih tinggi dari yang seharusnya saat pelanggan Telkomsel menghubungi, sehingga Serikat Karyawan Telkom menolak kebijakan tersebut dan mendukung apa yang akan dilakukan Federasi Serikat BUMN Strategis.