ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Lepas dari polemik seputar tarif interkoneksi yang tengah bergulir. Salah satu isu menarik lain yang ditemukan dalam diskusi antara Menkominfo dan Komisi I DPR RI adalah seputar kewajiban operator membangun jaringan di daerah remote dan terpencil.

Seperti diketahui, pekan lalu, Komisi I DPR RI telah memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara serta para operator terkait polemik Revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 serta rencana penurunan tarif interkoneksi. Salah satu yang menarik adalah ketika diskusi antara Menkominfo dan Komisi I DPR RI terjadi terkait kewajiban pembangun di daerah remote.

Ketika ditanya anggota Komisi I DPR RI  mengenai siapa yang mewajibkan Telkom dan Telkomsel membangun di daerah remote, Rudiantara mengatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah meminta BUMN telekomunikasi tersebut untuk membangun di daerah remote. “Saya tidak pernah mewajibkan Telkom untuk membangun di daerah remote,” ujar Rudiantara.

Budi Youyastri, anggota Komisi I DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan keheranannya kenapa Menkominfo memberikan pernyataan tersebut. Menurutnya pembangunan jaringan telokomunikasi di wilayah terluar Indonesia diserahkan ke pemerintah melalui BUMN telekomunikasi.

Sementara Wakil Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Cyber Nasional, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Prakoso mengungkapkan  jika perusahaan telekomunikasi yang mayoritas sahamnya dimiliki asing tak mau membangun di daerah terpencil, lalu bagaimana pemerintah bisa memenuhi hak mereka. “Selama ini Menkominfo tidak pernah tegas kepada perusahaan telekomunikasi asing tersebut,” kata Prakoso.

Dalam pasal 28F UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Lebih jauh, ia menjelaskan di dalam pasal 16, UU Telekomunikasi No 36 tahun 1999 ditulis dengan jelas bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal. Namun kenyataannya para operator yang sahamnya dimiliki oleh asing ini hanya mengambil keuntungan bisnis saja di Indonesia. Tanpa mempedulikan nasib masyarakat Indonesia di daerah terpencil dan perbatasan.

Selama ini terbukti operator telekomunikasi yang mayoritas sahamnya dimiliki asing tak mau membangun di daerah remote dan terpencil. Mereka hanya mau membangun di daerah yang menguntungkan saja. “Karena pemerintah memiliki ‘power’ yang kuat di Telkom maka mereka lah yang selama ini diminta untuk membangun,” terang Prakoso.

Sementara di dalam Rencana Pitalebar Indonesia tahun 2014 – 2019 tertulis dengan jelas bahwa pemerintah akan membangun Konektivitas Nasional yang merupakan bagian dari dari konektivitas global. Tujuannya agar pelayanan dasar telekomunikasi ini dapat dinikmati oleh masyarakat di daerah tertinggal, terpencil dan perbatasan dalam rangka pemerataan pembangunan.

Menurut Prakoso Rencana Pitalebar Indonesia tersebut juga sesuai dengan rencana pemerintah saat ini tentang membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. “Jika Menkominfo tidak berani ‘memaksa’ para operator tersebut membangun di daerah terpencil dan perbatasan, artinya keberpihakkan beliau kepada operator asing sangat jelas,” pungkasnya.