ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Pemblokiran layanan TV streaming, Netflix, yang dilakukan Telkom Grup dikarenakan tidak adanya izin penyelenggaraan layanan di Indonesia.  Lalu bagaimana jawaban Netflix akan pemblokiran layanan yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi Tanah Air tersebut.

Mengutip dari laman Wall Street Journal, Kamis (28/1/2016), juru bicara Netflix mengutarakan akan mengikuti dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara lokal, Indonesia. Namun, perusahaan mengungkapkan tidak perlu mengajukan izin siaran, dikarenakan perusahaan bergerak dibidang layanan TV berbasis kabel jaringan bukan seperti siaran TV pada umumnya.

“Netflix adalah sebuah jaringan televisi berbasis internet, bukan penyiar tradisional,” jelas juru bicara Netflix dalam laman. Lanjutnya mengungkapkan,”Kami adalah layanan on-demand yang memungkinkan orang untuk memilih ingin berlangganan atau memutuskannya, apa, di mana, dan kapan untuk menonton,” ungkapnya.

Perusahaan layanan TV streaming asal Amerika ini sendiri, tercatat telah melakukan ekspansi di 130 negara di dunia. Perluasan yang dilakukan perusahaan pada tahun ini, memang kerap menjadi isu yang diungkapkan sebagai ancaman bagi operator TV kabel lokal serta akan mematikan pertumbuhan industri film lokal dimana Netflix disiarkan.

Namun sayangnya, isu pemblokiran layanan TV streaming yang dilakukan perusahaan telekomunikasi Indonesia, ternyata berdampak pada penurunan nilai saham perusahaan. Tercata, saham Netflix (NFLX) turun hingga 6,8% menjadi USD91,15 penurunan yang terendah semenjak ekspansi perusahaan dalam melebarkan bisnis di 130 negara dunia.

Seperti diketahui sebelumnya,  PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom Grup) telah melakukan pemblokiran layanan TV streaming, Netflix yang menerangkan bahwa hal tersebut dilakukan perusahaan, dikarenakan adanya ketidak patuhan perusahaan layanan atas regulasi yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.

Menurut Telkom Grup, langkah blokir Netflix di Indonesia ini juga merupakan dukungan Telkom sebagai badan usaha milik negara (BUMN) kepada Pemerintah selaku regulator. Agar pihak Netflix segera melakukan pembicaraan dengan Regulator ataupun operator, sehingga bisa memberikan kepastian layanannya kepada masyarakat Indonesia.