Facebook diminta melakukan penyesuaian atas KBLI yang selama ini dijadikan dasar beroperasinya di Indonesia. Untuk menyediakan layanan di Indonesia, Facebook mengantongi izin prinsip yang dikategorikan sebagai manajemen konsultan (consulting management), sedangkan dalam praktiknya, aktifitas Facebook merupakan klasifikasi usaha platform digital berbasis komersial.
“Kami ingin Facebook menyampaikan komitmennya untuk menyesuaikan dengan ketentuan KBLI yang baru,”ujar Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, di Jakarta.
Baca juga :
* Tekan Konten Negatif, Facebook Indonesia Miliki Fitur Berbeda Dari Negara Lain
* Pengguna Aktif Harian Facebook Terus Alami Kenaikan
* Tekan Konten Negatif, Facebook Indonesia Miliki Fitur Berbeda Dari Negara Lain
* Pengguna Aktif Harian Facebook Terus Alami Kenaikan
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, Penyelenggara Platform Digital merupakan hasil penyesuaian terhadap item-item yang terdapat dalam KBLI 47919, di mana e-retail tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan.
Sedangkan penyelenggaraan platform digital dalam bentuk marketplace berbasis platform, daily deals, price grabber, atau iklan baris online menjadi kewenangan Kementerian Kominfo dalam KBLI 63122 : Portal Web dan atau Platform Digital Berbasis/Berorientasi komersial.
Di samping itu, Kementerian Kominfo saat ini telah merumuskan Rancangan Peraturan Menteri terkait Over The Top (OTT) yang mengatur perihal regulasi layanan penyediaan aplikasi dana tau konten melalui internet yang akan segera diberlakukan oleh Kominfo.
Diharapkan RPM OTT ini dapat memberikan pemahaman kepada penyedia layanan over the top dan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.