ArenaLTE.com - ArenaLTE.com - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini sedang menggodok dua draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait industri telekomunikasi. Masing-masing adalah PP No 52 tahun 2000 yang mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit.
Namun ada indikasi pemerintah tidak melibatkan publik dalam penggodokan revisi PP tersebut. Bahkan perusahaan telekomunikasi milik negara sekelas Telkom Group pun mengaku tak dilibatkan. Padahal revisi kedua PP tersebut dinilai krusial dan akan mengubah lanskap industri telekomunikasi.
Praktisi telekomunikasi pun angkat bicara dan mendorong Kominfo untuk membukanya ke publik guna memenuhi azas transparansi. Menurut Riant Nugroho, pengamat kebijakan publik, seharusnya semua kebijakkan publik (public policy) dan perundang-undangan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, pemerintah harus melibatkan publik. "Memang partisipasi publik tak harus semua masyarakat dilibatkan. Bisa saja pemangku kepentingan seperti pelaku bisnis yang akan terkena dampak dari kebijakan tersebut," ujar pria yang menjadi Pengajar Kebijakan Publik di Universitas Indonesia tersebut.
Dijelaskannya, di dunia akademisi, ada tiga kriteria kebijakan publik. Pertama adalah kebijakan publik yang pembahasannya benar-benar tertutup karena menyangkut keamanan nasional. Kedua, kebijakan semi transparan yang biasanya menyangkut persaingan usaha. Terakhir adalah kebijakan yang harus benar-benar melibatkan partisipasi publik secara terbuka. Public policy ini biasanya berhubungan dengan pelayanan publik dan interaktivitas publik. “Kalau dilihat revisi kedua PP tersebut yang memberikan pengaruh ke publik. Ini artinya seluruh pelaku usaha telekomunikasi harus dimintai pendapatnya dan persetujuannya," katanya.
Setidaknya ada dua pasal dari kedua PP yang menjadi titik krusial yakni Pasal 12 revisi PP 52 tahun 2000 dan pasal 25 revisi PP 53 tahun 2000. Pasal 12 revisi PP 52 tahun 2000 membahas mengenai network sharing. Dalam revisi PP tersebut dijelaskan network sharing merupakan kewajiban seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.
Sedangkan di Pasal 25 revisi PP 53 tahun 2000 diijinkan frekuensi atau spektrum yang dikuasai operator telekomunikasi dapat dipindah tangankan. Padahal frekuensi merupakan sumberdaya terbatas yang dimiliki oleh negara dan tidak bisa perdagangkan atau dialihkan.
"Sebaiknya draft itu ditarik kembali, selanjutnya Kemenkominfo mengajak para pelaku bisnis telekomunikasi untuk duduk bersama membahas revisi kedua PP yang kontroversial tersebut. Setelah itu lakukan simulasi kebijakan, agar dampak negatif dari public policy yang akan dikeluarkan dapat diketahui sehingga tak menjadi permasalahan baru dikemudian hari,” sarannya.
Menurutnya, Jika Kemenkominfo tak melibatkan publik dalam pembahasan revisi kedua PP tersebut artinya mengabaikan prinsip good governance yang tengah digiatkan Presiden Joko Widodo. “Jika proses revisi terus dijalankan tanpa melibatkan publik, Menkominfo bisa dikatakan tidak proper dalam menjalankan tugasnya. Selain itu Kominfo juga bisa dikatakan melanggar Tap MPR No XI Tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” cetusnya.
Sementara itu Wakil Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Cyber Nasional, Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal Pertama Ir Prakoso melihat revisi kedua PP tak termasuk di dalam informasi publik yang dikecualikan di dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di dalam UU No 14 tahun 2008 pasal 17 dijelaskan berbagai kreteria informasi publik yang dikecualikan. “Jika kementerian teknis tak menyebutkan revisi tersebut termasuk yang dikecualikan menurut UU, maka menurut hemat saya informasi tersebut harus dibuka kepada publik,” jelas Prakoso.