ArenaLTE.com - Pemerintah lewat tiga kementerian sudah menyatakan siap memblokir ponsel-ponsel illegal, alias BM (black market), sehingga tak bisa digunakan lagi. Disebutkan, blokir ponsel illegal ini akan mulai diterapkan bulan Agustus mendatang. Maka, wahai pengguna ponsel BM, siap-siaplah ponselmu tak bisa dipakai lagi.
 
Sesungguhnya, keberadaan ponsel-ponsel illegal itu sudah lama dikeluhkan para distributor dan retailer ponsel dalam negeri. Ponsel-ponsel yang masuk secara tidak resmi itu dianggap merugikan bisnis mereka. Sebab, pengguna ada yang lebih suka membeli ponsel BM karena harganya lebih murah dibanding ponsel resmi. Harga yang lebih murah ini karena ponsel BM tidak membayar pajak, sehingga negara pun dirugikan.
 
Bagi pengguna, harga yang lebih murah ini memang menjad penarik utama. Hanya saja, ponsel BM tak memiliki garansi, sehingga bila terjadi kerusakan, tak bisa memanfaatkan layanan purna jual resmi. Ini sebenarnya merugikan pelanggan juga. Namun, banyak juga yang mengabaikan tak adanya garansi resmi ini, asal bisa memiliki ponsel terbaru dengan harga murah.
 
Nah, menanggapi keluhan para distributor dan retailer resmi ini, Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan mesin yang bisa mendeteksi keberadaan ponsel BM. Sekali terlacak, ponsel illegal itu bisa diblokir, tak bisa menggunakan layanan operator dalam negeri.
 
Mesin itu bernama DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking System), yang dikembangkan Kementerian Perindustrian. Mesin ini menyimpan seluruh nomor IMEI ponsel milik pengguna di Indonesia yang terdaftar sesuai tata niaga perangkat ponsel dalam database-nya.
 
Sekarang Kemenperin sedang menunggu data mobile subscriber integrated services digital network number (MSISDN) atau nomor identitas kartu SIM dari operator telekomunikasi. Nantinya, seperti yang dijelaskan Menkominfo Rudiantara, MSISDN ponsel harus klop dengan MSISDN simcard operator.
 
Nanti, bila mesin pelacak menemukan ketidakcocokan itu, atau nomor IMEI ponsel yang tak terdaftar, maka otomatis operator menghentikan aktivasi dari ponsel tersebut. Yang artinya, tak bisa digunakan lagi, baik untuk bertelepon maupun untuk koneksi internet.
 
Mekanisme ini dipandang akan cukup ampuh untuk menahan serbuan ponsel-ponsel illegal. Namun penerapannya, seperti yang diungkapkan Kemenperin melalui Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, masih menunggu peraturan tentang pemblokiran ini rampung dibahas oleh tiga kementerian terkait: Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Detail aturan nanti akan disesuaikan dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing Kementerian," ungkap Janu kepada sejumlah media.
 
Masih menurut Janu, peraturan tersebut ditargetkan akan selesai dibahas, dan ditandatangani tiga menteri terkait, pada 17 Agustus mendatang, berbarengan dengan hari ulang tahun RI.
 
Namun sejauh ini, belum ada informasi, bagaimana persisnya nanti peraturan itu akan diberlakukan. Karena hal itu cukup rumit, menyangkut kepentingan tiga kementerian berbeda. Tapi, sepertinya akan diterapkan pembagian dalam kategori-kategori tertentu, ponsel illegal mana yang bisa diblokir. Termasuk contohnya, apakah peraturan ini juga akan menyapu bersih ponsel-ponsel illegal yang kadung beredar dan digunakan oleh masyarakat? Kita tunggu saja.