ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Tuduhan praktik monopoli yang dilontarkan Indosat Ooredoo terhadap Telkomsel di pasar luar Jawa memicu reaksi keras hingga menarik perhatian Kominfo, BRTI, hingga KPPU. Para pengamat dan praktisi di industri telekomunikasi pun angkat bicara.
“Tudingan itu bisa melemahkan industri telekomunikasi. Pasalnya, tuduhan itu telah menyulut perseteruan berlarut di antara pelaku Industri telekominikasi, yang ujung-ujungnya hanya akan merugikan konsumen,” kata Pemerhati Ekonomi dari UGM Fahmy Radhi di Jakarta(30/6/2016).
Menurutnya, tudingan yang dialamatkan Indosat ke Telkomsel tidak main-main. Karena anak usaha Telkom itu dituding melanggar pasal 19b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, yang akan dikenakan sanksi berat. Pasal 19b menyatakan bahwa larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan upaya yang dapat menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, jika terbukti akan dikenakan sanksi sesuai diatur dalam UU.
“Kalau melihat teori, tudingan terhadap Telkomsel ini tidak benar. Telkomsel bukan satu-satu pelaku usaha yang ada di pasar pada industri telekomunikasi di Indonesia.
Ada banyak pesaing potensial yang tanpa hambatan masuk dan menjual produk sejenis di pasar, di antaranya Indosat, XL, Tri dan Smartfren,” katanya.
Secara teoritis, monopoli adalah penguasaan pasar (monopoly market) dilakukan oleh satu penjual yang menjual produk atau jasa kepada banyak pembeli. Produk atau jasa tersebut tidak ada produk pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopoli. Perusahaan monopoli tersebut secara langsung maupun tidak langsung mampu menciptakan hambatan bagi masuknya produk atau jasa sejenis ke dalam struktur pasar monopoli (barrier to entry), sehingga tidak ada pesaing.
Dalam skala nasional, Telkomsel memang saat ini menguasai pasar terbesar yang mencapai 156 juta pelanggan. Namun, pesaingnya juga menguasai pasar yang cukup besar juga, di antaranya Indosat menguasai 69 juta pelanggan, diikuti oleh Tri dengan pelanggan sebesar 55 juta dan XL Axiata sebesar 42 juta.
Sedangkan menurut Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), berdasarkan pasal 17 UU No. 5/199, mendifinisikan penyalahgunaan posisi monopoli (abuse of monopoly) harus
memenuhi 3 kriteria: (1) barang dan atau jasa belum ada subtitusinya, (2) menghambat pelaku usaha lain utuk menjual barang dan atau jasa yang sama, dan (3) satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Berdasarkan kriteria KPPU itu, Telkomsel sesungguhnya tidak melakukan praktik monopoli seperti yang dituduhkan. Realitanya terdapat banyak produk atau jasa sejenis yang dijual oleh pesaingnya di pasar. Telkomsel juga tidak melakukan upaya by design untuk menghambat pesaingnya masuk di pasar. Sedangkan pangsa pasar yang dikuasai oleh Telkomsel secara nasional tidak mencapai di atas 50%, melainkan sekitar 45%.
“Kalau Indosat menuding Telkomsel melakukan praktik monopoli lantaran mendominasi 80% pangsa pasar luar Jawa, jauh di atas 50% sesuai ketentuan UU Persaingan Usaha, juga tidak sepenuhnya benar. Penetapan penguasaan pangsa pasar di atas 50% sesuai UU itu adalah penguasaan pasar secara nasional, bukan bagian pasar bedasarkan wilayah Jawa dan Luar Jawa,” katanya.
Sementara itu anggota Dewan TIK Nasional (DETIKNAS) Garuda Sugardo mengungkapkan, saat ini pesaing Telkomsel mulai melirik pasar luar Jawa. Karena di Jawa persaingan sudah tersaturasi, sedangkan di luar Jawa Average Revenue Per User (ARPU) lumayan masih menggiurkan. “Dua dekade yang lalu, investor dan analis menertawakan pembangunan jaringan Telkomsel di Indonesia bagian Timur. Kenyataan sekarang? Semua operator mengincar pasar ini,” tegasnya.
Mantan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M Ridwan Effendi mengungkapkan kala masih aktif sebagai regulator, Indosat dan XL ketika diminta membangun di daerah perbatasan selalu mundur. “Akhirnya Telkomsel yang bangun. Sekarang semua teriak siap investasi, tetapi mau network sharing. Ini namanya menunggu di tikungan. Tidak fair dilihat dari kompetisi,” ketusnya.
Ketua KPPU, M. Syarkawi Rauf saat dihubungi ArenaLTE.com menegaskan bahwa sebenarnya menguasai pangsa pasar lebih dari setengah itu tidak dilarang undang-undang. “Monopoli tidak dilarang, namun yang salah itu adalah jika menyalah-gunakan monopoli tersebut. Seperti halnya memberlakukan harga yang tinggi, sementara tak ada pilihan bagi pelanggan karena hanya mereka yang ada di wilayah tersebut," jelasnya.
Telkomsel yang terkena tuduhan tersebut juga angkat bicara dan menegaskan bahwa dominasinya di luar Pulau Jawa bukan merupakan praktik monopoli. Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati mengatakan bahwa penguasaan pasar oleh perusahaannya di luar Pulau Jawa diraih melalui sebuah proses yang panjang dan jatuh bangun yang luar biasa sejak berdirinya di tahun 1995. “Semangat membangun hingga ke pelosok merupakan semangat yang dimiliki oleh Telkomsel untuk menyatukan nusantara, dimana pada saat itu operator lain lebih fokus membangun di Pulau Jawa dan kota besar yang secara bisnis lebih menguntungkan,” ujar Adita.