ArenaLTE.com - ArenaLTE.com - Dimeriahkan oleh lima pemain utama yaitu Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri, dan Smartfren, industri seluler di Indonesia berjalan dinamis dengan kompetisi yang cukup ketat. Selain interkoneksi, isu yang semakin hangat terutama setelah kisruh Indosat vs Telkomsel adalah mengenai network sharing.

Menurut salah satu perintis bisnis seluler di Indonesia, Garuda Sugardo, populisnya network sharing memang menguntungkan pelanggan, tapi yang paling diuntungkan sebenarnya adalah operator asing. "Tidak ada keharusan Telkomsel menerima konsep network sharing dengan sesama operator seluler, selama Telkomsel hanya diposisikan selaku 'donatur network',” tegas Garuda di Jakarta (30/6).

Sebagai informasi, diantara deretan operator tersebut, hanya dua yang sahamnya mayoritas dikuasai Indonesia atau lokal yaitu Telkomsel dan Smartfren. Telkomsel sebanyak 65% saham dikuasai oleh Telkom yang merupakan perusahaan BUMN dan sisanya 35% dimiliki investor asing yaitu Singtel. Sementara itu Smartfren mayoritas sahamnya dikuasai oleh keluarga taipan Eka Tjipta Wijadja yang memiliki Grup Sinar Mas.

Pria yang akrab dengan inisial GSM (Garuda Sugardo Mobile) ini mengungkapkan sejak tahun 2001, Indosat telah menerima segala macam lisensi seperti yang dimiliki Telkom. Sehingga mereka layak disebut Full Network Service Provider dengan segala hak dan kewajibannya. Sebagai pemilik lisensi, operator menurutnya sadar konsekuensi untuk membangun infrastruktur jaringan, tidak hanya di daerah yang gemuk, tetapi di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya mengerti dan setuju konsep network sharing 100%, itu pasti! Tetapi dalam arti kata saling berbagi, bukan yang satu berbagi tapi yang lain minta bagian. Itu tidak adil dan tendensi  berpihak. Apalagi kepada operator yang sudah 'menggadaikan' jaringan kepada vendor secara managed service. Mereka adalah operator 'pemalas', segan membangun, enggan pula memelihara jaringan. Padahal lisensi mereka adalah sebagai operator jaringan dan operator layanan,” ketusnya.

Ia bahkan memberi rekomendasi agar Presiden Joko Widodo tak menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan telekomunikasi (PP 52 tahun 2000)  dan PP 53 tahun 2000 tentang  frekuensi dan orbit satelit yang mengakomodasi model bisnis network sharing. Karena kalau kalau ini dijalankan akan blunder di masa depan.  "Pemerintah tidak perlu melindungi kelalaian para operator mana pun. Biarkan mereka sadar kewajibannya. Mereka yang bermental free rider harus "dikepret" agar sadar bahwa regulasi  Indonesia eksis dan berdaulat,” tutupnya.

Sementara itu Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB M Ridwan Effendi menambahkan network sharing di seluruh dunia merupakan jenis kebijakan insentif dari pemerintah untuk memperluas akses telekomunikasi masyarakat yang daerahnya belum terjamah operator manapun. Bukan untuk membantu pemain yang tidak mau membangun agar dapat mengefisiensikan biaya belanja modal dan operasionalnya.

“Kalau dilihat dari pemberitaan di media massa network sharing yang digulirkan seperti ingin membantu pesaing Telkom Group untuk tidak perlu melakukan subsidi investasi memasuki pasar luar Jawa seperti yang dialami operator pelat merah itu,” katanya.

Diungkapkan Ridwan, Telkomsel dalam menggelar jaringan di luar Jawa biasanya mengalami pain period karena trafik tak langsung datang. “Kalau dilihat di laporan keuangannya, itu ada 16.000 BTS harus disubsidi setiap bulannya oleh Telkomsel demi melayani masyarakat. Jadi, saya bingung kalau ada operator yang enggan membangun didukung pemerintah, sementara ada yang sudah bersusah payah, malah mau dibebani lagi," tutupnya.