Pihak Kementerian mengungkapkan bahwa dalam upaya memberikan penjelasan kepada masyarakat, dan terutama para Penyedia Layanan Over the Top (OTT, terkait regulasi penyediaan layanan aplikasi dan/atau konten melalui Internet (Over the top) yang akan segera diberlakukan maka surat edaran tersebut dianggap perlu diterbitkan.
Ada beberapa poin yang dianggap perlu diinformasikan oleh Kominfo, yang harus dijalankan dan berlaku bagi pihak perorangan maupun badan usaha di Indonesia yang berbadan hukum maupun tidak. Berikut poin untuk pengusaha aplikasi yang disampaikan pihak Kemkominfo.
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perdagangan, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, penyiaran, perfilman, periklanan, pornografi, anti terorisme, perpajakan; dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
- Melakukan perlindungan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melakukan filtering konten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melakukan mekanisme sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menggunakan sistem pembayaran nasional (national payment gateway) yang berbadan hukum Indonesia
- Menggunakan nomor protokol internet Indonesia
- Memberikan jaminan akses untuk penyadapan informasi secara sah (lawful interception) dan pengambilan alat bukti bagi penyidikan atau penyelidikan perkara pidana oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan layanan dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut, diungkapkan pihak Kementerian sudah disesuaikan dengan dasar hukum dan kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Indonesia, maupun dari peraturan Presiden dan Keputusan Menteri.