ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Bisnis layanan yang dihadirkan para pemain over-the top (OTT) atau yang lebih dikenal dengan sebutan pengusaha aplikasi diungkapkan Pemerintah perlu ditertibkan. Hal tersebut ditekankan dalam Surat Edaran Nomor 3 tahun 2016, oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan Konten melalui internet oleh OTT.

Pihak Kementerian mengungkapkan bahwa dalam upaya memberikan penjelasan kepada masyarakat, dan terutama para Penyedia Layanan Over the Top (OTT, terkait regulasi penyediaan layanan aplikasi dan/atau konten melalui Internet (Over the top) yang akan segera diberlakukan maka surat edaran tersebut dianggap perlu diterbitkan.

Ada beberapa poin yang dianggap perlu diinformasikan oleh Kominfo, yang harus dijalankan dan berlaku bagi pihak perorangan maupun badan usaha di Indonesia yang berbadan hukum maupun tidak. Berikut poin untuk pengusaha aplikasi yang disampaikan pihak Kemkominfo.

Poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut, diungkapkan pihak Kementerian sudah disesuaikan dengan dasar hukum dan kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Indonesia, maupun dari peraturan Presiden dan Keputusan Menteri.