ArenaLTE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam keterangan resminya menemukan telah adanya pemalsuan atau pelanggaran hak cipta dari beberapa situs internet saat ini. Menurut lembaga kementerian tersebut, beberapa situs telah teridentifikasi lakukan pemalsuan atau pelanggaran hak cipta dengan menyajikan konten film Wiro Sableng.

Sesuai dengan peraturan perundangan yang tertuang dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 20018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Situs yang telah teridenditifkasi oleh Kemkominfo ini mengandung muatan akan elanggaran hak cipta dengan penyajian konten film Wiro Sableng tanpa izin.

Proses pemblokiran pun diungkapkan sudah berjalan sesuai dengan aturan, pihak Kemkominfo juga menerima laporan dan permintaan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya pada 25 september lalu, akan adanya pelanggaran beberapa situs. Dalam catatan kementerian, ada sekitar 19 URL atau alamat website atau situs yang diduga merupakan hasil pelanggaran hak cipta dalam bentuk film berjudul Wiro Sableng sebagai berikut