ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) baru saja menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi tahun 2016. Ternyata pemerintah ingin mendorong penurunan biaya interkoneksi dalam waktu dekat ini. Bahkan mereka sudah merilis hasil perhitungannya yang mulai berlaku bulan depan lho. Artinya, tarif telepon turun nih sebentar lagi.

Biaya interkoneksi adalah biaya yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Biaya ini salah satu komponen dalam menentukan tarif ritel selain margin, biaya pemasaran, dan lainnya.

Kementerian bermaksud menurunkan biaya  interkoneksi sebesar Rp 46 dengan pola simetris. Menurut Siaran Pers Kominfo No.49/HM/KOMINFO/08/2016, tarif baru interkoneksi untuk percakapan suara lintas operator (off-net) untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler adalah Rp 204, turun dari sebelumnya Rp 250.

Jika dirata-rata, ada sekitar 18 skenario rincian kategori interkoneksi dimana terjadi penurunan 26 persen dibanding tarif sebelumnya.  Antara lain mulai dari anggilan lokal ke fixed line, lokal ke mobile, lokal ke satelit, hingga biaya terminasi SMS.

Hasil perhitungan tarif interkoneksi yang dibuat nantinya menjadi referensi bagi Kementerian Kominfo dalam mengevaluasi Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI)  milik penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan pendapatan usaha (operating revenue) 25% atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam segmentasi layanannya, serta dapat menjadi referensi jika terjadi perselisihan yang terkait dengan biaya interkoneksi.pengguna layanan seluler

Kalau kamu penasaran ingin melihat hasil perhitungan biaya interkoneksi bisa dilihat di link berikut:

  1. Biaya Interkoneksi untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

  2. Biaya Interkoneksi untuk Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched


Selanjutnya, Kementerian Kominfo akan segera menetapkan Paket Regulasi Interkoneksi dan Tarif Pungut Seluler. Disebutkan jika rancangan regulasinya sedang dalam pembahasan dengan para stakeholder untuk mendapatkan masukan sebelum dilakukan konsultasi kepada publik.

Menimbang Untung Rugi 

Tapi meski pemerintah menilai akan membawa manfaat bagi industri, ada kalangan yang ternyata bersilang pendapat dengan pemerintah. Kok bisa? Lantaran ada yang menilai bahwa penurunan biaya interkoneksi akan membuat sebagian operator semakin malas membangun infrastruktur.

Hal tersebut diungkap Ekonom Leonardo Henry Gavaza CFA yang juga analis saham dari PT Bahana Securities. Menurutnya penurunan biaya interkoneksi yang dilakukan pemerintah tidak memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia. "Justru penurunan biaya interkoneksi ini akan membuat operator yang malas membangun infrastruktur menjadi lebih malas lagi membangun.”

Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) menambahkan, selain menguntungkan segelintir operator, penurunan biaya interkoneksi berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat dan menghambat pertumbuhan pembangunan jaringan telekomunikasi.

Dengan biaya interkoneksi ditetapkan pemerintah di bawah harga pokok penjualan (HPP), operator pemilik jaringan akan dirugikan. Sedangkan, operator pengguna jaringan akan diuntungkan oleh kebijakan penurunan tarif interkoneksi tersebut.

Tak hanya itu, Ketua Program Studi Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung, Ian Joseph Matheus Edward mmenilai penetapan biaya interkoneksi tidak masuk akal. Selain prosedur yang tidak sesuai aturan juga tidak memiliki naskah akademis yang melandasi penetapan biaya interkoneksi menjadi Rp 204.

Dalam PP 52 tahun 2000 pasal 23 ditulis interkoneksi harus berdasarkan perhitungan yang transparan disepakati bersama dan adil. Ini artinya penetapan biaya interkoneksi harus transparan harus menggunakan perhitungan berbasis biaya (cost base) dan disepakati bersama oleh seluruh operator. Tanpa terkecuali.

“Jadi jika kita mengacu pada PP 52 tahun 2000 yang mengatakan biaya interkoneksi harus disepakati bersama, maka semua operator harus setuju. Jika ada salah satu operator yang tidak setuju, maka aturan tersebut harus batal demi hukum,”papar Ian.

Selain menggunakan metode perhitungan cost base seharusnya dalam penetapan biaya interkoneksi, pemerintah harus memasukan biaya pembangunan (CAPEX), unsur resiko, quality of service dan biaya operasional. Ian menjelaskan CAPEX untuk pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah yang rural, remote area dan terpencil memakan biaya yang tidak sedikit. Sehingga menurut Ian sangat tidak fair jika pemerintah menetapkan biaya interkoneksi dengan pola simetris.

Memang secara teoritis, penetapan tarif interkoneksi secara pola  simestris akan mencapai efisiensi di pasar. Namun dengan satu syarat yaitu coverage jaringan sudah menjangkau seluruh wilayah di suatu negara dan mencapai keseimbangan jaringan antar operator. Jika keseimbangan jaringan belum terpenuhi, kebijakan penetapan tarif interkoneksi secara simetris akan menyebabkan blunder bagi industri Telekomunikasi. Tidak hanya menghambat pembangunan jaringan, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat, sehingga tidak sesuai dengan tujuan Pemerintah dalam menetapkan tarif interkoneksi.

Hampir semua negara-negara Eropa memang sudah menetapkan tarif interkoneksi secara simetris lantaran tingkat coverage jaringan sudah mencapai antara 90 persen hingga 100 persen. Swiss dan Kroasia sudah mencapai 100 persen, Austria, Yunani, Portugal dan Perancis 99 persen, Italia dan Spanyol 98 persen, Inggris 95 persen, dan Jerman 92 persen. Demikian pula dengan dua negara ASEAN, Thailand sudah mencapai 97 persen dan Malaysia 95 persen.

Ian menjelaskan bisa saja pemerintah mengatakan biaya pembangunan dibuat nol setelah sekian puluh tahun. Namun yang harus diingat pemerintah adalah operator harus mengeluarkan biaya operasional, menjaga kualitas jaringannya dan upgrade teknologi. “Logikanya komponen tersebut membutuhkan biaya yang besar. Hal itu harus menjadi perhatian pemerintah dalam menetapkan biaya interkoneksi,”terang Ian.

Jika Kominfo mengabaikan semua komponen tersebut dalam penetapan biaya interkoneksi, maka siapa yang harus bertanggung jawab dalam membangun dan memelihara jaringan telekomunikasi dikemudian hari? Jadi jangan sampai mementingkan segelintir operator, kepentingan nasional dikorbankan.

Saat ini operator yang masih menikmati rupiah dari layanan telepon tentu harus rela menurunkan tarif. Sementara operator yang saat ini lebih berfokus ke layanan data alias tidak menganggap dominan lagi layanan voice sepertinya tak akan terlalu ambil pusing.

Intinya, bagi masing-masing operator telekomunikasi, efek penurunan tarif interkoneksi ini berbeda-beda. Tapi bagi konsumen, penurunan tarif telepon tentu menjadi kabar gembira bukan. Asalkan tidak membawa dampak buruk di kemudian hari.

Bagaimana menurut kalian, penurunan tarif telepon menguntungkan atau malah merugikan sih?