ArenaLTE.com - Dampak negatif penggunaan aplikasi pinjaman online memang cukup mengkuatirkan, terlebih aplikasi tersebut illegal dan tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kementerian Komunikasi Informatika (Kemkominfo) menyebutkan ada sebanyak 151 aplikasi financial technology atau finteh dan 4 entitas tidak memiliki izin. Merebaknya aplikasi tersebut di Tanah Air membuat pihak Kementerian melakukan tindakan yang cukup tegas.

Dalam siaran resminya, Kominfo mengungkapkan telah menutup akses 151 aplikasi ilegas dan 4 entitas tersebut. Pihak Kementerian mulai melakukan pemblokiran dan langkah penegakan hukum untuk memberantas fintech lending ilegal tersebut.

"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelas Semuel Abrijani Pangerapan, dalam siaran rilisnya.

Aplikasi financial technology (fintech) peer to peer lending saat ini menarik bagi masyarakat karena memberikan akses kemudahan dalam melakukan pinjaman secara online. Namun, apabila masyarakat meminjam melalui fintech peer to peer lending ilegal, ada dampak negatif berupa menerima ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing melihat perkembangan kegiatan Fintech peer to peer lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin. 

“Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Menurut Tongam L. Tobing, ada beberapa modus yang digunakan fintecch dan entitas tanpa izin untuk menjerat masyarakat,

"Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif dimasa pandemi ini. Mereka mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Mereka memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone pengguna aplikasi. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," jelasnya. 

Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 151 fintechpeer to peer lending ilegal. Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 4 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berijin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Menurutnya kegiatan tanpa izin sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.