ArenaLTE.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar baik itu Nomor Perdana maupun Nomor Lama. Proses tersebut salah satunya menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Proses registrasi tersebut pun cukup mengirimkan format SMS khusus ke 4444, tanpa dikenakan biaya.

Namun sayangnya, pengiriman SMS registrasi yang dilakukan pengguna banyak mengalami kegagalan. Tak sedikit yang menyebutkan bahwa balasan berulang tanpa ada konfirmasi berhasil seringkali didapat. Lalu bagaimana untuk mengatasi proses resgitrasi prabayar yang selalu gagal, namun tetap bisa menggunakan nomor tanpa harus diblokir.

Padahal Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan sesuai dengan format SMS Registrasi dan Registrasi Ulang yang ditentukan oleh Operator Seluler. Setiap SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang akan diberikan jawaban atau konfirmasi oleh Operator Seluler apakah SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang dinyatakan valid atau tidak valid.

Dalam keterangan resminya, Kemkominfo menjelaskan bagaimana cara melakukan registrasi prabayar dengan mengirimkan NIK dan juga nomor KK baik untuk nomor perdana baru atau nomor lama berikut juga jika menghadapi kegagalan.

Berikut penjelasan Kemkominfo mengenai registrasi prabayar kartu perdana baru & lama dengan NIK dan KK, termasuk ketika gagal 5 kali.

Registrasi Baru Nomor Perdana