ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Penerapan aturan baru registrasi kartu SIM prabayar yang hanya bisa dilakukan oleh pihak operator, dan akan diterapkan pada 2016 mendatang kian ramai diperbicangkan. Kelayakan pengamanan data pengguna, regulasi yang tepat, serta penerapan kepada pelanggan lama acap kali disebut sebagai faktor penentu untuk kesuksesan penerapan aturan tersebut.

Menurut pakar keamanan Pratama D. Persadha, sekaligus Chairman Comunication & Information System Security Research Center (Cissrec), mengungkapkan bahwa infrastruktur keamanan yang dimiliki oleh banyak operator masih rentan dan buruk.

“Sangat buruk sekali, karena kita masih bisa registrasi asal,” jelas Pratama, saat dihubungi redaksi via pesan WhatsApp. Dirinya juga menjelaskan,  penerapan registrasi kartu SIM prabayar jangan hanya diatas kertas saja. Harus dibentuk peraturan atau perundangan sebagai landasan hukum yang baik.

“Bagus di atas kertas. Tapi kalo tidak ada hukum atau peraturan perundangan yg mengatur,  di lapangan akan susah. Bayangkan 160 juta nomor akan diregistrasi ulang. Waktunya berapa lama? Kalau ada user yang tidak mau registrasi bagimana? Mau di non-aktifkan? Operator pasti gak mau. Rugi mereka,” ungkapnya menjelaskan.

Namun demikian, Pratama tetap menyetujui bahwa penerapan aturan registrasi kartu SIM prabayar baru nanti harus lebih valid, kemungkinan yang bisa dilakukan dengan satu jalan. Jangan lagi pengguna langsung yang melakukan registrasi tersebut, namun ada satu pihak yang dipercaya dan valid untuk urusan ini.

“Kalo benar semua orang registrasi dengan data yang valid, seperti disambungkan dengan server eKTP misalnya. Tidak ada lagi yang berani melakukan kejahatan menggunakan telpon. Minimal mengurangi banyak sekali,” tambahnya menjelaskan.
Baca: Mulai Desember 2015, Pelanggan Tidak Bisa Registrasi SIM Card Baru Sendiri

Ia juga berharap, dalam penerapan aturan registrasi baru SIM Prabayar nanti ada beberapa hal yang diperhatikan oleh semua pihak, baik dari sisi Pemerintah maupun penyelenggara Telkomunikasi hingga para penggunanya. Beberapa harapan yang bisa mesukseskan berjalannya aturan baru registrasi prabayar ini, menurutnya adalah :

  1. Pemerintah membuat aturan yang memberikan sanksi apabila menggunakan data palsu dalam registrasi kartu sim.

  2. Operator/tempat registrasi kartu memiliki koneksi dgn server eKTP, sehingga data User valid. User tinggal sidik jari, dan semua data otomatis keluar.

  3. Operator diberi batas waktu untuk proses registrasi pelangganya, jika melewati jg bisa dikenakan sanksi.

  4. Masyarakat harus secara sadar diri meregistrasikan simcard-nya dgn data yg valid.


 




Ikuti perkembangan seputar artikel ini dengan topik: aturan registrasi kartu SIM Prabayar