Roadmap ini juga menjadi bagian dari program nasional pemerintah yang ingin agar industri e-Commerce di Indonesia dapat tumbuh di Indonesia. Setidaknya ada tujuh hal yang diatur dalam peta jalan ecommerce Indonesia yaitu mengenai logistik, pendanaan, perlindungan konsumen, infrastruktur komunikasi, pajak, pendidikan dan sumber daya manusia, serta cyber security.
“Roadmap yang dibuat oleh pemerintah ini akan membantu percepatan e-commerce di Indonesia baik percepatan secara bisnis dan industri maupun perlindungan e-commerce di Indonesia. Hal ini akan memiliki dampak sangat positif bagi sistem transaksi, sistem keamanan belanja online, serta perkembangan investasi e-commerce asing dan lebih menjamin perlindungan terhadap investor lokal,” terang Riyeke Ustadiyanti, pendiri iPaymu.
Hadirnya peta jalan ini menurut Riyeke akan menjadi panduan untuk mengubah kebiasaan lama masyarakat dan pelaku industri ecommerce. “Peta jalan kami harapkan akan bisa mempengaruhi perilaku pelaku industri ecommerce Indonesia karena ini akan menjadi bagian penting terhadap upaya untuk menjadi media influencer bagi sebuah kebiasaan atau habit baru,” ujar Riyeke. Menurutnya jika peta jalan yang ada tidak bagus maka upaya untuk mengubah kebiasaan lama tersebut akan berjalan lebih lama.
Perilaku menjadi salah satu perhatian utama Riyeke. Ia mengatakan salah satu tantangan terbesar industri ecommerce Indonesia adalah dalam hal perilaku. “Di sini diperlukan sebuah gerakan atau kebiasaan untuk memberikan pemahaman bagaiaman seharusnya ecommerce yang baik itu,” jelas Riyeke yang juga adalah Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan dan Perancangan Asosiasi Indonesia E-Commerce (idEA).
Ia juga menyadari pentingnya edukasi bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang ecommerce serta membutuhkan ruang lingkup yang banyak. Hal-hal terkait aturan menjadi penting karena menjadi bagian dari proses transaksi yang memindahkan transaksi konvensional ke digital yang tentu membutuhkan paradigma baru dan menimbulkan persepsi baru.
Pengembangan e-Commerce Indonesia juga menerapkan lima prinsip dasar dalam penerapannya, yaitu:
- Seluruh warga Indonesia harus diberi kesempatan untuk mengakses dan melakukan transaksi e-commerce.
- Seluruh warga Indonesia harus dilengkapi dengan keahlian dan kemampuan untuk memanfaatkan keuntungan dari ekonomi informasi
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diminimisasi selama proses transisi menuju ekonomi internet dan tambahan lapangan pekerjaan bersih harus positif setelah dikurangi oleh dampak penghancuran kreatif (creative destruction)
- Kerangka hukum yang jelas harus diterapkan untuk menjamin industri E- Commerce yang aman dan terbuka, termasuk di dalamnya netralitas teknologi, transparansi, dan konsistensi internasional
- Pemain nasional, terutama start-up dan UKM, harus dilindungi dengan sebaik- baiknya. Bisnis lokal dan pertumbuhan industri nasional harus menjadi prioritas utama