ArenaLTE.com - ArenaLTE.com - Rencana pemerintah untuk mengubah PP 52 & 53 tahun 2000 terutama yang berkaitan dengan network sharing mendapatkan perhatian cukup luas dari masyarakat. Termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang peduli terhadap perlindungan serta kepentingan konsumen.

Menurut Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI, sebelum diberlakukannya network sharing, komplain terhadap layanan telekomunikasi yang masuk ke YLKI masih terbilang sangat tinggi. Yaitu berada diperingkat ke empat setelah perbankan, perumahan dan e-commerce.

Ia berharap jangan sampai adanya berbagi jaringan justru akan membuat kapasitas yang telah dibangun operator lain akan berkurang. Sehingga berakibat menggangu pelayanan serta layanan penyelenggara telekomunikasi yang memiliki jaringan tersebut.

Sebelum pemerintah memberlakukan kewajiban berbagi jaringan, pemerintah harus memastikan kapasitas dan jaringan yang dimiliki oleh operator telekomunikasi.
“Mungkin tujuan dari network sharing baik. Namun jika tidak dihandel dengan baik maka akan merusak layanan yang berakibat merugikan konsumen telekomunikasi dikemudian hari,” papar Tulus kepada sejumlah media akhir pekan lalu di Jakarta.

Agar network sharing tidak menggangu pelayanan kepada konsumen, Tulus berharap operator telekomunikasi tak hanya sekadar ‘nebeng’ jaringan yang sudah ada saja. Juga mengharapkan pemerintah bisa menekan operator yang ada agar mau membangun jaringan telekomunikasi khususnya di daerah terpencil dan terluar Indonesia.pengguna layanan seluler

“Jangan sampai operator telekomunikasi hanya mau berbisnis di daerah gemuk saja namun tidak memikirkan pembangunan infrastrktur di daerah pinggiran, terpencil dan terluar Indonesia. Sebab masyarakat yang membutuhkan layanan telekomunikasi tidak hanya di Jawa saja,” terang Tulus.

Selain rawan akan penurunan kualitas layanan, Tulus khawatir jika network sharing diberlakukan, data pribadi konsumen telekomunikasi Indonesia menjadi sangat transparan ke pihak lain. Sebab hingga saat ini Indonesia belum memiliki UU perlindungan data pribadi.

Karena banyak mudharatnya bagi industri telekomunikasi Indonesia, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Mohammad Reza Hafiz A., SE menyarankan agar pemberlakukan berbagi jaringan yang dirancang dalam revisi PP 52/53 tahun 2000 tersebut hanya diberlakukan di daerah terpencil, terluar dan belum mendapatkan layanan telekomunikasi.

Beberapa negara seperti Swedia, Denmark, Finlandia, Saudi Arabia, Chili dan Malaysia memang telah memberlakukan berbagi jaringan. Namun mereka memberlakukan network sharing untuk wilayah terpencil, terluar dan belum mendapat menikmati fasilitas telekomunikasi.

Reza berharap agar industri telekomunikasi dapat ditunjang oleh regulasi dan kebijakkan yang berkeadilan yang sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Sehingga jangan sampai kebijakan network sharing ini justru merugikan penyelenggara jaringan yang telah giat membangun infrastrktur dan malah membuat operator telekomunikasi hanya melakukan berbagi jaringan di daerah menguntungkan saja. Tanpa mau menggembangkan jaringan telekomunikasi di daerah terpencil.

“Harusnya kebijakan network sharing dipergunakan pemerintah untuk membangun konektivitas di daerah pedalaman, terpencil serta terluar yang sulit dijangkau dan memerlukan investasi yang besar dalam penyelenggaraan jaringan atau jasa telekomunikasi. Dengan adanya network sharing akan terjadi efisiensi dari sisi CAPEX maupun OPEX. Sehingga terjadi efisiensi yang berkeadilan,” pungkas Reza.