ArenaLTE.com - Seiring dengan pergerakan dunia digital yang berkembang pesat, kekhawatiran konsumen dan bisnis terhadap privasi digital dan keamanan data juga meningkat secara signifikan.

Untuk mengatasi kekhawatiran akan keamanan data dalam transaksi digital, PT Indonesia Digital Identity (VIDA) memberikan jaminan atas keamanan dan keabsahan bisnis yang menawarkan barang dan jasa dalam platform digital.

PT Indonesia Digital Identity (VIDA) menjadi perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) pertama yang meraih akreditasi WebTrust di Indonesia.

Sebagai PSrE yang terdaftar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia, VIDA berfokus pada penyediaan layanan verifikasi dan otentikasi multi-faktor identitas digital.

VIDA juga bermitra dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta merupakan bagian dari regulatory sandbox OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan terdaftar sebagai penyelenggara teknologi finansial (tekfin) Bank Indonesia.

WebTrust merupakan sertifikat yang diberikan kepada PSrE yang secara konsisten menjalankan standar keamanan yang dikembangkan dan dikelola bersama oleh American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) dan Canadian Institute of Chartered Accountants (CICA).

Setiap PSrE yang telah memiliki akreditasi WebTrust wajib melakukan audit tahunan yang komprehensif untuk menilai konsistensi dan efektivitas kontrol keamanan yang diterapkan oleh PSrE.

VIDA telah meraih sertifikasi WebTrust untuk PSrE 2.2, yang terdiri dari 7 kriteria yang membentuk 325 standar kontrol dan akan diverifikasi setiap tahun.
Persyaratan tersebut meliputi privasi, keamanan, praktik bisnis / integritas transaksi, ketersediaan, kerahasiaan, atau non-repudiation.



Di Indonesia, saat ini sertifikasi internasional tersebut baru diperoleh oleh PSrE Induk yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sati Rasuanto, CEO VIDA menjelaskan, “Dengan memperoleh sertifikasi WebTrust, yang merupakan salah satu standar tertinggi yang diakui secara internasional, memungkinkan VIDA memberikan jaminan yang lebih kuat bagi perusahaan dan pelanggan bahwa aplikasi yang sedang diakses dapat menjaga privasi dan keamanan data pengguna.”

Sati menjelaskan bahwa kunci dari sertifikat elektronik adalah untuk verifikasi atas identitas seseorang secara digital, yang secara unik selaras dengan persyaratan eKYC dan otentikasi.

“PSrE mengeluarkan sertifikat elektronik, yang kemudian diintegrasikan secara efisien dengan informasi tentang public keys, algoritma enkripsi yang digunakan, pemilik identitas digital, tanda tangan digital dari PSrE yang telah memverifikasi pemilik identitas, dan tanggal yang telah divalidasi,” jelasnya.
 
Gajendran Kandasamy, Chief Operations Officer VIDA juga menjelaskan bahwa sertifikat elektronik kemudian dapat digunakan untuk mengenkripsi dan "menandatangani" informasi secara digital - memungkinkan kepercayaan keamanan di dunia online.

“Setelah memiliki sertifikasi ISO 27001 dan Electronic Certificate Operator (PSrE), VIDA meraih sertifikasi atas persyaratan WebTrust untuk memperkuat sistem dan proses otentikasi yang lebih baik dan berstandar internasional. Pencapaian ini memungkinkan inklusi dalam ekosistem digital yang terpercaya,” jelas Gajendran lebih lanjut.

Kementerian Komunikasi & Informatika melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 menyatakan bahwa PSrE harus memiliki sertifikasi hukum untuk menerbitkan sertifikat elektronik. VIDA telah tersertifikasi sebagai PSrE di KOMINFO sejak tahun 2019.

Tambahan sertifikasi WebTrust yang diperoleh VIDA menunjukan komitmen perusahaan untuk menjaga kepercayaan publik melalui sistem keamanan data yang terjamin, sehingga masyarakat dapat melakukan transaksi digital keuangan secara aman.