ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Kisruh persaingan usaha antar dua operator Tanah Air, Indosat Ooredoo dan Telkomsel, makin menarik perhatian banyak pihak. Termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Yang terakhir ini mengungkapkan, akan melakukan panggilan terhadap Telkomsel, yang diduga melakukan monopoli pasar dan cara persaingan tidak sehat.
Seperti diinformasikan sebelumnya, keributan ini diawali dari sindiran pedas lewat spanduk dan lini masa media sosial Indosat Ooredoo terhadap tarif mahal Telkomsel. Promosi tanpa tedeng aling-aling ini dilakukan karena Indosat merasa keberatan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Telkomsel. Terutama di area luar pulau Jawa.
BACA: Indosat Ooredoo Ungkap Alasan Spanduk Sindir Tarif Mahal Telkomsel
Rupanya, sindiran Indosat itu juga menarik perhatian KPPU, yang melihat ada indikasi praktek monopoli pasar yang dilakukan Telkomsel. Karena itulah, pihak KPPU berencana memanggil Telkomsel untuk dimintai keterangan soal itu. Rencananya, pemanggilan itu akan dilakukan besok (24 Juni). Hal itu diungkapkan ketua KPPU, M. Syarkawi Rauf, kepada ArenaLTE. "Jumat, kita akan panggil Telkomsel untuk memberikan keterangan," ungkap Syarkawi.
[caption id="attachment_22395" align="aligncenter" width="700"] BTS Telkomsel di Papua[/caption]
Ia juga mengungkapkan, saat ini Telkomsel sudah menguasai lebih dari setengah pangsa pasar di luar pulau Jawa. “Tercatat sudah lebih dari 50%,” kata Syarkawi. Dan hal itu bisa menjadi indikasi bahwa yang bersangkutan melakukan monopoli. Sebenarnya menguasai pangsa pasar lebih dari setengah itu tidak dilarang undang-undang. Namun yang menjadi sorotan KPPU adalah praktik tidak sehat yang dilakukan untuk menguasai pasar tersebut. “Itu yang akan kami lihat,” ujar Syarkawi.
Ia juga menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya praktek monopoli di wilayah tersebut, maka Telkomsel dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang diberlakukan mengenai praktek monopoli ini.
BACA: Perang Indosat vs Telkomsel Dapat Perhatian Serius Kominfo
"Monopoli tidak dilarang, namun yang salah itu adalah menyalah-gunakan monopoli tersebut. Seperti halnya memberlakukan harga yang tinggi, sementara tak ada pilihan bagi pelanggan karena hanya mereka yang ada di wilayah tersebut. Indikasi lain juga seperti borong kartu Indosat. Jika ini betul-betul terjadi, maka itu termasuk dalam pelanggaran dan akan dikenakan sanksi," jelasnya.
Sanksi yang diterapkan akan merujuk pada UUD no. 5 Tahun 1999 Pasal 19A dan 19B. "Ini undang-undang tentang larangan praktek monopoli pasar yang dilakukan perusahaan," tandas Syarkawi.
Namun menurut Adita Irawati, Vice President Corcomm PT Telkomsel, pihaknya belum menerima surat panggilan dari KPPU. “Belum, Kami belum mendapat panggilan resmi dari KPPU. Tapi kami pada dasarnya siap untuk memenuhi panggilan KPPU,” ujar Adita, saat dihubungi ArenaLTE melalui pesan singkat. (aul)
BACA: Dituduh Lakukan Praktik Monopoli, Ini Jawaban Telkomsel