ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Indonesia telah resmi mengadopsi akses teknologi jaringan generasi ke-empat 4G LTE, terutama pada penggunaan akses internet. Diungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membutuhkan sebuah pengaturan yang jelas bagi pihak pengguna maupun dari penyelenggara, hingga termasuk untuk pengaturan tarif internet di Indonesia.

Dalam siaran pers yang diumumkan oleh Kemkominfo diungkapkan perlu beberapa tahap pengaturan, serta penyelesaian regulasi sebagai penunjang dan membangun kelangsungan ekosistem aktivitas komunikasi tersebut. Pemerintah menyadari bahwa dalam penyediaan layanan telekomunikasi, baik berupa, suara, SMS, dan terutama Internet sekarang ini dibutuh biaya investasi yang cukup besar dari segala pihak.

Seperti dilansir dari laman Kominfo, Senin (3/8/2015), dibutuhkan investasi yang dapat dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi, yang meliputi seluruh wilayah Indonesia baik di area yang memiliki jumlah penduduk paling padat, maupun kurang padat atau sedikit dan hal tersebut cukup beragam. Baik dari tingkat kebutuhan maupun pengadaan, serta pemeliharaan.

Saat ini dijelaskan bahwa memang pemerintah dengan badan terkait, masih menyusun sejumlah rencana untuk pengaturan tarif internet tersebut. Pasalnya, penerapan pungutan biaya tersebut masih diterapkan secara mandiri oleh para pihak penyelenggara sesuai dengan mekanisme pasar. Dilakukan berdasarkan zonasi antar satu wilayah dengan lainnya.

Untuk mengatasi disparatis tarif internet dan dalam memenuhi target pemerintah mendukung pemerataan akses pita lebar (broadband), badan Kemkominfo merencanakan penerapan langkah pengaturan tarif internet di Indonesia, berikut langkah tersebut.

Jangka Pendek

Pemerintah akan meminta setiap stakeholder atau penyedia layanan akses internet, yang dipegang oleh operator telekomunikasi untuk menawarkan tarif internet yang disesuaikan berdasarkan zonasi. Hal tersebut diungkapkan untuk memperkecil disparatis tarif pungut atau retail layanan internet antara zona satu dengan seluruh wilayah Indonesia lainnya.

Jangka Menengah

Pemerintah akan melakukan penerapan regulasi dengan tujuan untuk, mengoptimalkan pemanfaatan dana kewajiban umum untuk mendukung percepatan pemerataan layanan broadband. Mendorong efisiensi pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi. Serta menghasilkan perhitungan biaya interkoneksi yang fair, seusai dengan tarif pungut yang terjangkau baik untuk layanan suara, SMS, dan data atau Internet.

Jangka Panjang

Pemerintah akan menyelesaikan proyek Palapa Ring dan Rencana Pita Lebar Indonesia 2014 - 2019 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 sehingga kesenjangan/gappenyediaan layanan internet dapat teratasi. (bda)