ArenaLTE.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta kepada PT Telkomunikasi Selluer selaku pemegang merek Telkomsel, serta Indosat PT Indosat, Tbk atau Indosat Ooredoo untuk melakukan refarming atau penataan ulang pita frekuensi yang digunakan kedua perusahaan. Penataan ulang dikabarkan akan dilakukan pada cluster pertama di Kepulaua Riau.

Telkomsel dan Indosat Ooredoo sendiri tercatat sebagai operator yang menggunakan pita jaringan di frekuensi 800 MHz dan 900 MHz. Permintaan secara resmi yang dilakukan Kominfo ini diungkapkan akan melibatkan setidaknya 42 ribu titik Network element atau Base Station. Pihak regulator ini pun meminta penataan dilakukan dengan target penyelesaian pada Kamis, 21 Maret 2019 mendatang.

Penataan ulang sendiri diungkapkan karena seluruh pita frekuensi radio yang digunakan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler dua operator, masih terdapat penetapan pita frekuensi radio yang belum berdampingan (not contiguous). Hal ini terutama pada posisi di pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang digunakan TELKOMSEL.

Penataan ulang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan pita frekuensi radio. Hasil yang diharapkan adalah diperolehnya penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh operator seluler.

Manfaat dari penetapan pita frekuensi radio 900 MHz yang berdampingan adalah setiap operator seluler dapat lebih leluasa memilih dan fleksibel dalam meningkatkan teknologi seluler yang diimplementasikannya. Selain itu, operator seluler juga bisa memilih jenis pengkanalan jaringan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya pada suatu wilayah.

Melalui refarming yang dilakukan operator, diharapkan nantinya pada masyarakat pengguna layanan seluler akan dapat menikmati kualitas yang lebih baik dan lebih stabil. Layanan ini pada khususnya di wilayah kota-kota besar yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).

Selain itu, manfaat penataan ulang bagi operator seluler adalah dapat mengimplementasikan teknologi Mobile Broadband dengan lebih fleksibel. Fleksibilitas itu akan membuka kemungkinan lebih besar bagi operator seluler untuk meningkatkan teknologi yang digunakan saat ini, dari semula 2G menjadi 3G atau 4G sehingga dapat mempercepat perluasan cakupan wilayah layanan 4G (LTE) ke daerah-daerah yang saat ini belum menikmati layanan 4G.

Rencana Penataan Ulang

Pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz dilakukan berdasarkan dua payung hukum. Pertama, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 998 Tahun 2018 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler yang ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2018.

Kedua, Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 29/DIRJEN/2019 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler yang ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2019. Berbeda dengan penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz yang berakhir bulan April tahun 2018 yang melibatkan tiga operator seluler, kali ini pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz hanya melibatkan dua operator seluler yaitu INDOSAT dan TELKOMSEL.