ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Regulasi yang ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk smartphone 4G, kini telah diubah. Namun, jika menelisik lebih dalam perihal perubahan yang dilakukan tersebut, sepertinya tidak semua berubah total. Pasalnya, sebelumnya regulasi tingkat kandungan dalam negeri/ TKDN 4G ini berjalan dalam lima skema aturan, namun kini dipangkas menjadi dua skema saja.

Seperti diketahui, aturan lima skema tentang TKDN ponsel 4G terbaru memberikan pilihan kepada produsen untuk memilih sesuai kesanggupannya. Seperti aturan pertama yang menyebutkan bahwa skema 100% untuk hardware saja, kedua penetapan 100% untuk software, dan ketiga perihal komposisi hardware 75% dan software 25%. Serta aturan keempat untuk hardware dan software masing-masing 50%, dan aturan kelima mengenai hardware 25% dan software 75%.test-drive-4g-lte

Ada tiga skema yang kini dipangkas oleh Kemendag untuk TKDN 4G ini, dan hanya diambil dua skema yang diinformasikan sedang dalam tahap pembahasan pihak kementerian. Dua skema tersebut adalah pilihan untuk mengikuti aturan untuk penetapan 100% pada software, atau mengikuti regulasi lainnya yang meminta adanya kandungan lokal untuk hardware sebesar 100%.

Dalam dua skema baru ini memang sepertinya terlihat begitu berat, pasalnya para produsen harus benar-benar berinvestasi di Tanah Air untuk bisa berjualan ponsel 4G di Indonesia. Sehingga, jika produsen memilih salah satu opsi regulasi tersebut, tentunya akan mendapatkan izin penuh untuk import produk dalam bentuk utuh dari luar negeri ke dalam negeri.

“Khusus untuk perangkat 4G LTE, bagi vendor yang akan meningkatkan TKDN melalui investasi pengembangan software aplikasi, ponsel bisa diimpor dalam bentuk complete build unit (CBU). Syaratnya harga cost insurance freight (CIF) Rp 8 juta atau lebih,” jelas, I Gusti Putu I Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kemenperin. Seperti dikutip dari laman kompas.

Sebenarnya, dalam regulasi ini secara dasar peraturan tersebut telah disebutkan dalam Peraturan Menteri baru mengenai pengaturan TKDN 4G. Regulasi tersebut kini disusun Pemerintah Indonesia sebagai aturan untuk produk impor telepon seluler terutama TKDN smartphone 4G.

Peraturan ini pun bukan pertama kali diubah, penggantian ini telah diubah sebanyak tiga kali dan masuk dalam Peraturan Menteri Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 yang dilakukan sebagai penggantian dari Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya yang masuk pada nomor 82/M-DAG/PER/12/2012.

Namun sayangnya, seperti disebutkan diatas bahwa dua skema regulasi tkdn 4G ini sendiri masih dalam tahap pembahasan, masih jauh dalam tahap uji publik. Sehingga kemungkinan perubahan yang ditetapkan Pemerintah akanbesar kemungkinan lagi ada pengubahan.

Tanggapan Industri

Meski masih masuk dalam tahap pembahasan, namun regulasi TKDN 4G ini sepertinya sudah santer terdengar beberapa kalangan industri. Regulasi baru ini pun sepertinya banyak di protes oleh para produsen, bahkan dikabarkan bisa mematikan niat untuk berinvestasi di Indonesia.

Lee Kang Hyun, Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (ATSI), dalam diskusi Indonesia LTE Conference 2016, mengutarakan skema TKDN ini akan membuat para produsen untuk berinvestasi menjadi mundur. Skema yang diberikan oleh Pemerintah tersebut dianggap membebani dan berat dipenuhi, terutama untuk opsi mengenai 100% TKDN untuk hardware maupun Software.

”Tidak fair untuk pilihan 100%, karena aturan dulu sebelum keluar 5 skema ini para produsen sudah bersiap untuk melakukan investasi di Indonesia. Namun, keluar lima opsi ini mereka akhirnya mundur,” jelasnya, disela acara diskusi Indonesia LTE Conference 2016, yang digagas oleh Indonesia LTE Community, di Jakarta.

Bukan Hanya Lee kang Hyun yang telah memprotes akan TKDN 4G ini, pasalnya produsen China, OnePlus pun sepertinya tak sanggup untuk memenuhinya. Bahkan, produsen ponsel ini sudah hengkang dari Indonesia karena menganggap terlalu berat akan regulasi baru ini.

Sementara itu pakar telekomunikasi Hasnul Suhaimi mengatakan secara praktek lapangan kalau benar-benar diterapkan akan berat sekali mencapai 100%. "Dalam dunia global dan kecanggihan teknologi seperti saat ini mencapai 100% tidak mudah. Mungkin lebih baik nilai tertentu, misal mencapai sekian persen dari total harga, boleh hardware semua, software semua atau kombinasi. Yang penting persentase terhadap nilai tercapai dan real dan bisa  dibuktikan, bukan akal-akalaan saja," ungkapnya.