ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Telkomsel menyambut baik regulasi baru yang akan ditetapkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), perihal registrasi kartu SIM prabayar. Menurut perusahaan, registrasi kartu SIM Telkomsel adalah sebagai bentuk dukungan dan kepatuhan serta mendapatkan akurasi data pelanggan dengan baik.

“Telkomsel sangat serius dalam pelaksanaan peningkatan kualitas proses registrasi pelanggan sebagai bentuk kepatuhan serta dukungan pada pemerintah untuk mendapatkan akurasi data pelanggan. Kami telah mengimplementasikan ketentuan tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dan melakukan perbaikan untuk menyempurnakan implementasinya di lapangan,” jelas Masud Khamid, Direktur Sales Telkomsel, pada keterangan tertulisnya, di Jakarta.

Menurutnya, dalam bentuk dukungan akan penetapan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 23 tentang registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi, pihaknya telah melakukan implementasi penetapan standar terbaru di perusahaan yang telah diterapkan di beberapa dealer atau outlet penjualan.
Baca: Mulai Desember 2015, Pelanggan Tidak Bisa Registrasi SIM Card Baru Sendiri

Implementasi yang telah dilakukan pada registrasi kartu SIM Telkomsel mencakup beberapa hal. Mulai dari pembaruan Standard Operation Procedure (SOP) mengenai Registrasi Pelanggan Prabayar mulai tanggal 22 April 2015, sosialisasi dan edukasi (pelatihan) kepada petugas pelayanan GraPARI mulai tanggal 1 Mei 2015, sosialisasi dan edukasi kepada Mitra Distributor Telkomsel mulai tanggal 9 Juni 2015, pemasangan banner Registrasi Pelanggan Baru di seluruh GraPARI mulai bulan Juli 2015 dan materi digital di GraPARI TV dan Mobile GraPARI, serta sosialisasi dan edukasi kepada mitra Outlet serta pemasangan poster registrasi pra bayar mulai bulan Agustus 2015.

Semua hal tersebut diungkapkan pihaknya telah selesai dikerjakan oleh tim perusahaan, baik dari divisi customer service hingga tim penyiapan teknis. Anak perusahaan Telkom ini berharap penerapan regulasi terkait registrasi kartu SIM Telkomsel ini dapat meminimalisir segala bentuk penyimpanan dan penyalahgunaan data. “Selama ini penipuan banyak dilakukan oleh nomor-nomor prabayar. Dengan keseriusan Telkomsel dalam registrasi pelanggan pra bayar, pelaku tindak kejahatan akan berpikir dua kali dalam melakukan tindak kejahatan,” jelas Mas’ud.

Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan, outlet wajib memberi jaminan kepada Telkomsel bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila di kemudian hari ditemukan terdapat data pelanggan jasa prabayar yang tercatat dalam database berbeda dengan data pelanggan yang sebenarnya, maka Telkomsel berhak meminta klarifikasi kepada mitra outlet.

Apabila kartu perdana yang telah terjual ke pihak Mitra AD didistribusikan kepada pihak lain, Mitra AD Telkomsel berkewajiban untuk memberikan sosialisasi dan membuat perjanjian pengalihan tanggung jawab terkait pemenuhan kewajiban proses registrasi kartu SIM Telkomsel .