ArenaLTE.com - Penataan ulang pita frekuensi radio operator atau refarming yang dilakukan pada frekuensi 2.1GHz, kepada 3 operator Tanah Air (Telkomsel, XL Axiata dan Indosat telah selesai. Pengerjaan yang dilakukan selama 143 hari tersebut dilakukan bertahap dalam 136 batch. 42 cluster yang telah ditargetkan penyelesaiannya telah dilakukan dengan baik.

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, mengungkapkan,”Terima kasih kepada teman-teman operator dan SDPPI atas pelaksanaan refarming 2.1 GHz. Ada 42 cluster yang dilakukan refarming. Dulu saya sampaikan refarming akan selesai akhir April, tapi ternyata pertengahan April bisa selesai. Dengan refarming layanannya ngga lemot lagi, tidak padat lagi. Itu tujuan kita tambahkan frekuensi.”

Menurutnya, pemerintah melakukan penataan ulang (refarming) adalah untuk mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio khususnya pada pita frekuensi radio 2.1 GHz, sehingga perlu dilakukan penataan ulang di antara para penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menduduki pita frekuensi radio 2.1 GHz.

Refarming ini dilatarbelakangi oleh kesepakatan bersama antara pemerintah dengan pengguna pita 2.1 GHz eksisting pada November 2016 bahwa setelah proses seleksi akan dilanjutkan dengan proses refarming. Setelah proses seleksi dilakukan, PT. Hutchison 3 Indonesia (H3I) ditetapkan sebagai Pemenang Seleksi Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Tahun 2017 pada Blok 11 dan PT. Indosat, Tbk. (Indosat) ditetapkan sebagai pemenang seleksi pada Blok 12.

Penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 2.1 GHz  ini bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio 2.1 GHz. Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya pada suatu area tertentu.

Keberhasilan refarming pita frekuensi radio 2.1 GHz merupakan kolaborasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah dengan para penyelenggara pita 2.1 GHz. Peran Pemerintah melalui Direktorat Penataan Sumber Daya, Direktorat Pengendalian SDPPI, dan UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio di 34 provinsi adalah memastikan blok-blok frekuensi yang akan diduduki oleh pengguna pita 2.1 GHz yang melakukan refarming telah bersih dari gangguan dan siap untuk digunakan serta tidak mengalami kegagalan (fallback).

Tidak lupa peran BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) yang melakukan pendampingan sejak awal proses refarming ini. Dukungan penuh para pengguna pita frekuensi 2.1 GHz pun menjadi salah satu kunci keberhasilan proses refarming hingga saat ini. Sebagai contoh, meskipun XL dan Telkomsel tidak ditetapkan sebagai pemenang pada seleksi pita frekuensi 2.1 GHz yang lalu, namun tetap berkomitmen mendukung terlaksananya refarming ini.

”Keberhasilan dalam rangkaian panjang refarming pita 2.1 GHz tercapai berkat kerjasama yang baik antara Ditjen SDPPI Kominfo dan BRTI beserta seluruh UPT kami di 34 Provinsi dan 4 Operator Seluler 2.1GHz (Telkomsel, XL, Indosat, dan H3I), pada kesempatan ini kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga proses refarming frekuensi 2.1 GHz ini berjalan sukses dan lancar, bahkan dapat dipercepat dari rencana semula” jelas Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail.