ArenaLTE.com - Setelah melewati penyelidikan panjang selama hampir empat tahun, akhirnya Komisi Persaingan  Usaha Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar US$272 juta –sekitar Rp3.8 Triliun-- kepada Qualcomm. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu, dinyatakan bersalah atas praktek banting harga, dalam upaya menyingkirkan pesaing terdekat, Icera, dari pasar.  
 
Kasus yang menjadi bahan penyelidikan Komisi Eropa itu terjadi antara 2009 hingga 2011 silam. Qualcomm diketahui menjual chips modem 3G dengan harga di bawah biaya produksi kepada Huawei dan ZTE, di saat Icera yang juga perusahaan penyuplai chips, muncul sebagai competitor. Hasil penyelidikan menemukan bahwa, praktek dumping harga itu memang bertujuan untuk memberi dampak negative maksimal kepada bisnis Icera.
 
Margrethe Vestager, komisioner dari Komisi Persaingan Uni Eropa, mengatakan, “Perilaku Qualcomm menghambat persaingan dan menghambat inovasi. “Tindakan mereka mengakibatkan terbatasnya pilihan bagi konsumen dalam sektor dengan permintaan tinggi ini, sekotor yang juga potensial untuk inovasi teknologi,” ujar Margrethe, seperti dikutip The Verge.
 
Namun begitu, sepertinya denda yang dikenakan kepada Qualcomm tak akan banyak berpengaruh pada keuangan mereka. Jumlah denda yang harus dibayar Qualcomm, hanya 1.27% dari total pendapatan mereka pada 2018 lalu. Tapi setidaknya, Komisi Persaingan Uni Eropa berharap denda itu bisa menjadi jeri perusahaan lain, yang berniat melakukan hal serupa.
 
Betapapun, sanksi denda yang dijatuhkan pada Qualcomm, tak mengubah nasib Icera. Perusahaan itu kadung megap-megap dan akhirnya diakuisisi Nvidia pada 2011 silam. Yang terakhir ini berharap bisa mengintegrasikan modem Icera ke dalam prosesor Tegra Nvidia. Namun sayangnya, rencana itu tak membuahkan hasil.
 
Bagi Qualcomm sendiri, sanksi seperti ini bukan untuk pertama kalinya. Sebelumnya, seorang hakim di Amerika menyebut Qualcomm mengenakan tariff royalty yang tak masuk akal untuk penggunaan paten mereka, dan mengkritik praktek Qualcomm yang menawari diskon khusus bagi partner yang setuju menggunakan chips Qualcomm secara eksklusif. Praktek ini pula yang membat Qualcomm kena denda US$1.2 miliar dari Komisi Eropa, pada tahun lalu. Pihak berwenang di Korea Selatan, Cina dan Taiwan, juga pernah memberi denda atas berbagai praktek anti persaingan yang dilakukan Qualcomm.
 
Atas sanksi denda dari Komisi Persaingan Eropa tersebut, Qualcomm menyatakan akan mengajukan banding. Don Rosenberg, Executive Vice President Qualcomm, mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan periode waktu yang singkat, dan sejumlah kecil chips. Dia juga menegaskan, Qualcomm tak mengganggu bisnis Icera, yangbuktinya masih terus berbisnis setelah diambil alih Nvidia. “Keputusan itu tak berdasarkan hukum, prinsip ekonomi atau fakta di lapangan. Karena itu kami akan mengajukan banding,” ujar Rosenberg, seperti dikutip The Verge.