ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Keresahan masyarakat Indonesia akan maraknya konten negatif yang terdapat pada aplikasi digital atau pelaku telko menyebut layanan Over-the Top (OTT), kini menjadi perhatian serius Pemerintah. Di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), para pelaku OTT tersebut diminta untuk melakukan self cencorship untuk melakukan filter konten negatif yang mengganggu.

Tindakan self cencorship sendiri diungkapkan pihak Kementerian adalah sebagai hasil diskusi yang dilakukan bersamaan dengan para perusahaan teknologi digital seperti Twitter, BlackBerry Indonesia, dan Line Indonesia. Selain itu juga ada perwakilan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, yakni Tim Panel 1 tentang Pornografi dan tim Panel 2 tentang terorisme, SARA, dan Kebencian.

Dari hasil diskusi yang dilakukan para penyelenggara, pihak OTT diminta untuk melakukan pemantauan langsung terhadap aplikasi yang dihadirkannya. Jangan sampai dalam aplikasi yang ada, terdapat konten negatif yang mengganggu dan meresahkan masyarakat.
Baca: Tanggapan Kominfo soal stiker LGBT WhatsApp & Line

Tim Panel sendiri meminta bahwa konten-konten yang sudah jelas dilarang Undang-undang seperti pornografi, perjudian, dan terorisme/ SARA agar bisa dilakukan filtering secara efektif dari sisi penyedia layanan. Hal itu dilakukan sebelum terjadi suatu kasus yang menimbulkan polemik di masyarakat, sehingga dapat meminimalisir keresahan yang terjadi.

Para penyelenggara aplikasi diharapkan juga untuk lebih aktif dalam mencegah konten negatif beredar di Indonesia. Panel menyampaikan bahwa terkait penangan konten negatif ini harus disikapi secara serius, dan pemerintah bisa proses secepatnya dan harus segera ditangani tanpa diseleksi terlebih dahulu.

Disebutkan bahwa tindakan yang saat ini bisa dilakukan pihak Pemerintah melalui Kominfo yakni hanya sebatas pencegahan. Karena tindakan tersebut, sudah tercantum dalam aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang tersemat dalam isi UU ITE No.11/2008 Pasal 27 dan Pasal 28.

Para penyelenggara OTT juga diminta untuk menghormati aturan maupun norma yang berlaku di Tanah Air. Seperti halnya  konten yang diedarkan harus sesuai dengan aturan, norma, dan budaya Indonesia, karena  negara Indonesia dibangun diatas konstruksi yang sangat menjunjung tinggi agama.

Dalam diskusi juga diungkapkan bahwa pihak OTT diharapkan bisa segera bertindak cepat, untuk melakukan tindakan self cencorship. Karena hal tersebut akan dilakukan pembahasan dan evaluasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, Line sendiri membantah akan kurang telitinya perusahaan terhadap kehadiran konten negatif dalam stiker bernuansa LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Perusahaan mengungkapkan bahwa hal itu diikuti karena mengacu pada aturan global perusahaan.

Stiker nuansa LGBT itu sendiri sempat menjadi kehebohan dunia maya, karena karakter gambar yang hadir sangat mirip dengan tindakan atau perilaku LGBT. Sehingga hal ini diakibatkan akan memberikan efek negatif terhadap masyarakat Indonesia.