ArenaLTE.com - ArenaLTE.com – Keberadaan televisi streaming Netflix masih menuai kontroversi dari beragam pihak. Tak terkecuali bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam keputusan sementaranya, telah menetapkan tiga permintaan kepada Netflix jika ingin tetap beroperasi di Indonesia.

Melalui konfirmasi pesan pendeknya via WhatsApp, Ismail Cawidu, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), menjelaskan bahwa saat ini kehadiran streaming Netflix memang menjadi pembicaraan. Kemkominfo sendiri diungkapkannya sedang membahas perihal keberadaan Netflix dari beragam sumber hukum.

“Kominfo sedang membahas masalah ini dilihat dari UU Telekomunikasi, UU Penyiaran dan UU ITE termasuk Undang-Undang Pornografi. Semoga sudah ada kesimpulan besok,” jelas Ismail, di Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Ismail juga menuturkan, situs video streaming seperti Netflix memang akan terus tumbuh dan dianggap sebagai lahan bisnis baru. Sehingga tidak dimungkinkan nanti ke depannya akan ada beragam situs sejenis baru yang akan bermunculan di Tanah Air.

“Tidak hanya streaming Netflix karena layanan berbayar seperi itu dipastikan akan bermunculan dan kita tidak mungkin resisten dengan kemajuan teknologi. Justru harus adaptif sepanjang hal itu memberikan kemanfaatan bagi bangsa kita. Namun dalam menghadapi kemajuan tersebut kita tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yg berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan kalau saat ini di Kemkominfo sedang dilakukan kajian dan peninjauan dari peraturan yang berlaku di Tanah Air. Sehingga keberadaan Netflix nantinya bisa dianggap legal dan emungkinkan terus menggelar layanan di Indonesia. Atau sebaliknya akan diakhiri dengan pemblokiran karena adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Dalam rapat atau diskusi sementara di bidang Kementerian, Ismail mengungkapkan ada beberapa ketentuan mengenai Netflix yaitu sebagai berikut:

Pertama, Netflix harus ada izin sebagai penyelenggara content provider dengan syarat harus jadi BUT (badan usaha tetap) atau kerjasama dengan operator. Atau
Kedua, Netflix cukup mendapat izin Menteri.
Ketiga, Netflix harus mendaftar sebagai Penyelenggara sistem elektronik dengan ketentuan konten yang dimuat harus comply dengan UU ITE (Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik).

Ismail meneruskan bahwa hasil diskusi tersebut masih sementara, sehingga belum ada keputusan final untuk tindakan atau penegasan yang akan dilakukan Pemerintah kepada Netflix. Publik hanya berharap bahwa keputusan tersebut nantinya bisa berimbang, serta layanan streaming Netflix tetap bisa mematuhi aturan yang ditetapkan di tempatnya berbisnis.