ArenaLTE.com - Perang tarif seluler memang kerap muncul menjadi isu lama dalam industri telekomunikasi yang tak pernah usai. Belakangan, wacana perang tarif seluler kembali menyeruak dan mulai menjadi konsumsi publik. Bahkan, beberapa kalangan menilai jika pihak terkait harus turun tangan demi mencegah kerugian negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Direktorat Jenderal Pajak, didesak segera turun tangan untuk mencegah kerugian negara akibat perang tarif seluler.

Perang tarif seluler ini sendiri disinyalir sebagai imbas dari polemik antar operator yang dipicu revisi PP 52/53 Tahun 2000 tentang telekomunikasi. Di satu sisi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, tujuan revisi ini agar industri telekomunikasi nasional bisa mendapatkan efisiensi.

Tapi di sisi lain, ada kalangan yang menilai berbeda. Ahmad Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman justru berpendapat revisi PP 52/53 tahun 2000 ini malah akan menciptakan inefisiensi. Bahkan dampaknya lebih luas lagi dan berpotensi merugikan negara.

Menurutnya, memang revisi PP ini seolah-olah membuat efisiensi. Padahal, efisiensi ini hanya terjadi pada sebagian operator saja. Namun di sisi lain bisa membawa kerugian multiplier effect bagi industri telekomunikasi. "Jadi secara agregat tidak menguntungkan sektor telekomunikasi. Itu yang menjadi perhatian dari Ombudsman,” terang Alamsyah di Jakarta.

Bahkan, menurutnya, revisi PP 52/53 tahun 2000 ini cenderung berpotensi merugikan keuangan negara dan dapat menimbulkan maladministrasi. Salah satu bukti mal administrasi yang akan terjadi adalah adanya perang tarif antar operator telekomunikasi. Alamsyah melihat indikasi perang harga antar operator telekomunikasi sudah mulai terlihat dari tarif promosi yang mereka keluarkan.transfer pricing

Memang tarif promosi diperbolehkan dalam regulasi telekomunikasi. Namun promosi yang tidak memiliki batas waktu yang jelas dan selalu diperpanjang oleh operator, menurut Alamsyah, bisa dikatagorikan sebagai perang harga. "Jika perang harga ini terus terjadi maka potensi penerimaan negara dari PPn akan berkurang," katanya.

Lebih jauh, Leonardo Henry Gavaza CFA, analis saham PT Bahana Securities mengatakan, PP 52/53 tahun 2000 memang diciptakan untuk kompetisi dan persaingan harga antar operator penyelenggara telekomunikasi.

Beberapa waktu yang lalu, XL Axiata mengeluarkan promosi Rp 59 permenit untuk tarif telpon antara operator. Sebelumnya Indosat Ooredoo mengeluarkan tarif promosi Rp 1 perdetik untuk tarif telpon antar operator.

Selain mengeluarkan tarif promosi, Indosat dan XL juga mengeluarkan paket bicara antar operator yang dijual di bawah harga pokok produksinya. Anak usaha Ooredoo ini mengeluarkan paket telepon ke semua operator sebulan dengan kuota 600 menit dibanderol Rp 135 ribu atau setiap menit Rp 225 permenit.

Sementara XL mengeluarkan paket telepon ke semua operator sebulan dengan kuota 600 menit dengan harga Rp 120 ribu atau Rp 200 permenit.

Jika merujuk penetapan tarif interkoneksi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 250 permenit, ini artinya kedua operator tersebut melakukan dumping atau menjual produknya di bawah harga pokok penjualan (HPP).

Sejatinya, merujuk aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, tarif retail adalah biaya interkoneksi ditambah operasional perusahaan ditambah margin. Jika merujuk aturan tersebut, seharusnya tarif telepon antar operator minimal adalah Rp 500 permenit.

Perhitungan tersebut didapat jika mengambil asumsi dari biaya terminasi (biaya interkoneksi tujuan pelanggan Rp 250) dan originasi (biaya interkoneksi asal pelanggan Rp 250). Operator bisa menurunkan biaya originasi tergantung dari kebijakan manajemen.

Jika Indosat dan XL menjual paket telepon ke semua operator masing-masing Rp 225 permenit serta Rp 200 permenit, ini artinya dua operator telekomunikasi tersebut menjual layanannya di bawah biaya produksi mereka.

Meskipun Indosat maupun XL bisa berdalil program promosi dengan memangkas tarif originasi, namun program tersebut terbilang tidak masuk akal. Karena operator kerap melakukan perpanjangan program promosi tersebut tanpa tenggat waktu yang jelas.

Alamsyah menilai selama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika membiarkan sejumlah operator melakukan praktik promosi dan penjualan produk di bawah harga pokok produksi. Jika pemerintah terus membiarkan praktik promosi seperti ini, maka potensi pendapatan negara dari PPn akan hilang.

“KPK harusnya bisa memeriksa operator telekomunikasi yang melakukan perang tarif ini. Karena ada potensi kerugian negara maka KPK bisa memeriksa praktik perang harga yang merugikan negara tersebut,” terang Alamsyah.

Selain KPK, menurut Yustinus Prastowo Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), KPPU dan Ditjen Pajak juga dapat segera memeriksa operator telekomunikasi yang melakukan perang tarif. "Sebab perang tarif yang dilakukan oleh operator telekomunikasi tersebut mengarah ke predatory pricing yang berpotensi mengurangi pendapatan negara dari pajak," katanya.

Ketika operator menjual harga produknya di bawah harga pokok penjualan, akan membuat operator merugi. Jika merugi maka operator tak membayar pajak. Akibatnya negara tidak bisa melakukan belanja publik. Menurut Yustinus predatory pricing yang rugi sebenarnya publik secara luas.

Yustinus memberikan contoh salah satu operator yang sudah diakuisisi dikenakan surat ketetapan pajak (SKP) sebesar Rp 1 triliun dari PPn. Lantaran si operator tidak memungut PPn dari biaya promosi. Seharusnya biaya promosi melekat pada harga jual produk, namun operator tersebut melakukan diskon harga produknya tersebut.

Yustinus menjelaskan saat ini hanya satu operator telekomunikasi saja yang membayar PPh badan. Operator yang lain selalu rugi fiskal karena rugi selisih kurs dan biaya bunga. Seharusnya jika untung, maka operator tersebut masing-masing bisa membayar PPh badan sebesar Rp 2 triliun pertahun.