ArenaLTE.com - Pasca penutupan layanan pelanggan Bolt dan First Media, perusahaan diklaim telah melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak pelanggan dengan baik. Pemantauan pengembalian hak pelanggan tersebut pun dilakukan Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam pengembalian pulsa dan kuota milik  pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang masih ada di PT. Internux dan PT. First Media, Tbk.

Dalam catatan pantauan, Kamis lalu merupakan hari terakhir yang ditetapkan oleh kedua operator untuk memenuhi hak pelanggan setelah keputusan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika. Hasil pantauan Kementerian Kominfo dan BRTI per Kamis (31/01/2019), pengembalian hak pelanggan (refund) telah selesai dilakukan untuk sebanyak 11.766 pelanggan dengan nilai Rp10.368.608.982,00. Kedua operator menyediakan pengembalian hak pelanggan melalui gerai dan online.

Dalam proses refund melalui gerai sebanyak 10.284 pelanggan dengan total uang senilai Rp 8.959.481.491,00. Adapun refund melalui online dilakukan oleh 1.482 pelanggan dengan total uang senilai Rp 1.409.127.491,00. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengapresasi kedua operator yang memenuhi permintaan Kementerian Kominfo untuk mengutamakan hak-hak pelanggan.

Sebelumnya pada Jumat (28/12/2018) Kementerian Kominfo melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux, PT. First Media, Tbk. dan PT. Jasnita Telekomindo. Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.

Karena pengakhiran itu akan berdampak terhadap pelanggan yang tidak dapat lagi menggunakan layanan telekomunikasi kedua operator, sejak tanggal 19 November 2018, Kementerian Kominfo telah melarang kedua operator telekomunikasi tersebut untuk menambah pelanggan baru dan meminta menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data.