Rapat panel yang dihadiri oleh perwakilan dari badan narkotika nasional (BNN), badan pengawas obat dan makanan (BPOM), serta otoritas jasa keuangan (OJK), dan asosiasi pakar (KADIN, ISOC, dan APJII), serta beberapa tim ahli lainnya sepakat bahwa situs narkotika digital i-doser.com akan terus ditutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Situs tersebut diungkapkan telah melanggar tata tertib umum perihal peredaran obat-obatan psikotropika, serta penggunaan nama produk yang dijual tidak sesuai dengan nama asli produk tersebut. Sehingga hal ini disangkutkan dengan penipuan yang melanggar undang-undang ITE.
Dalam keterangan di situs Kominfo.go.id, Kamis (15/10/2015), menerangkan beberapa alasan dan kesimpulan pengenaan pasal pelanggaran yang ditelah dilakukan oleh situs narkotika digital i-doser.com, seperti :
- Situs i-doser menggunakan nama yang dilarang dan bersifat melanggar ketertiban Umum (dalam hal ini menggunakan istilah: kokain, marijuana, narkotika dan psikotropika lainnya) sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2001 ;
- Antara penamaan yang ditampilkan dengan produk yang dijual, tidaklah sesuai dengan yang sebenarnya sehingga terjadi penipuan (atau menyesatkan) yang membawa dampak kerugian jual-beli dan transaksi elektronik ( UU ITE pasal 28 dan UU Perlindungan Konsumen
Dijelaskan juga bahwa situs situs narkotika digital idoser.com telah menggunakan nama istilah digital Narcotics yang disamarkan. Hal itu digunakan untuk menyamarkan atau sebagai strategi pemilik situs. Dari hasil penyelidikan pihak BNN menjelaskan, unsur yang dimiliki dalam situs adalah musik yang dikemas dalam gelombang suara atau frekuensi yang berbeda untuk telinga kiri dan telinga kanan.
Baca: Kominfo Tutup Akses Empat Situs yang Mengandung Narkotik Digital
Dalam rapat yang diselenggarakan, para Tim Panel turut juga mengusulkan kepada Menkominfo, Rudiantara, agar meneruskan pemblokiran situs tersebut, termasuk beberapa situs terkait lainnya dan pengajuan juga telah diteruskan kepada pihak internet service provider (ISP).