ArenaLTE.com - ArenaLTE.com - Manufaktur ponsel Tanah Air saat ini seperti sedang dipaksa minum sianida. Gara-gara aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tidak konsisten, pabrikan ponsel dalam negeri bisa mati perlahan-lahan. AIPTI menegaskan perkembangan industri manufaktur ponsel di Indonesia saat ini bisa ‘tewas’ bahkan peluang memajukan industri nasional akhirnya berpotensi pupus karena inkonsistensi regulasi.

Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) belum lama ini menegaskan kepedulian mereka terhadap industri manufaktur ponsel Indonesia yang berpotensi terancam. Menurut AIPTI, inkonsistensi pemerintah perihal aturan TKDN menimbulkan permasalahan tersendiri buat pabrikan ponsel lokal termasuk prinsipal global yang sudah membangun pabrik di negeri ini.

Seperti diketahui, awalnya kebijakan TKDN dan pembangunan pabrik dinilai bisa menggairahkan industri telekomunikasi di Tanah Air, khususnya pelaku bisnis lokal. Pabrikan yang berfokus di bidang electronic manufacturing system (EMS) sempat optimistis, dengan sinergi yang baik antara pemerintah, regulator, industri hulu dan hilir, bisnis EMS di Indonesia bisa memberi sumbangsih bagi bisnis telekomunikasi di Indonesia.

[caption id="attachment_16151" align="alignnone" width="800"] Sekjen AIPTI Hendryk L Karosekali (berbatik kuning) dan Ketua Umum AIPTI Ali Soebroto (berbatik merah) beserta anggota AIPTI dalam konferensi pers di Jakarta[/caption]

Begitu juga dengan prinsipal global seperti Samsung dan Oppo yang sudah berkomitmen membangun pabrik di Indonesia dengan investasi jor-joran demi mengikuti aturan pemerintah. Awalnya, vendor tersebut optimistis langkah yang diambil dengan membangun pabrik di Indonesia bakal memberikan efek positif terhadap bisnis mereka.

Seperti dituturkan AIPTI, pada 2013 Indonesia mengimpor 100 persen ponsel dari luar negeri menyebabkan trade defisit. Alhasil, Menteri Perdagangan Gita Wiryawan dan Menteri Perindustrian MS Hidayat bekerjasama menelurkan Permendag 38 dan 82 untuk membatasi impor ponsel 2G dan 3G. Mewajibkan pula vendor ponsel membangun pabrik atau menjalin kerjasama dengan pabrik EMS dalam waktu 3 tahun, sehingga di 2016 semua ponsel 2G dan 3G diproduksi dalam negeri.

Masa Depan Suram

Sayang, ternyata semuanya tak seindah yang dibayangkan lantaran kebijakan yang mewajibkan vendor membuat pabrik atau bekerjasama dengan EMS tidak berjalan semestinya. Menurut Ali Soebroto, Ketua Umum AIPTI ternyata hingga sekarang utilisasi kapasitas produksi masih sangat rendah karena implementasi Permendag 38, 82 dan yang terkait (untuk 2G dan 3G) tidak berjalan sesuai harapan.

“Ini karena Kemenperin dan Kemendag memberikan kemudahan bagi vendor ponsel mengimpor barang jadi dan definisi TKDN (untuk 4G) dibuat bertambah kabur,” keluhnya.

Lebih lanjut ia menegaskan jika aturan TKDN yang tidak konsisten bisa membuat membuat masa depan industri manufaktur ponsel alias pabrikan ponsel Indonesia melangkah menuju arah yang suram. “Manufaktur ponsel bisa tewas kalau regulasi tidak konsisten!”

Kalau saja aturan dijalankan dengan benar, impor dihentikan, industri ponsel bisa menyerap puluhan ribu tenaga kerja dan investasi.  Hendryk L Karosekali, CEO PT Tridarma Kencana (TDK), salah satu pabrik EMS Tanah Air, mengaku jika sebenarnya industri nasional di bidang telekomunikasi sudah sangat siap dan punya kapasitas dalam hal manufaktur. Sudah ada banyak industri pendukung yang berdiri dan siap berinvestasi lebih banyak lagi.

“Mereka terkendala dengan implementasi regulasi yang tidak konsisten, padahal industri memberikan multiplier effect yang besar untuk lapangan kerja. Investasi dan nilai tambah untuk menghemat devisa lebih besar lagi.”

Tak heran, AIPTI, asosiasi yang menaungi vendor pemilik manufaktur ponsel dalam negeri seperti Samsung, Oppo, Advan, Polytron atau EMS seperti Tridharma Kencana, Panasonic Healthcare Indonesia, Panggung Electronic Citrabuana hingga Star Global kuatir saat belakangan muncul wacana revisi Permendag 82 dan 38.

Wacana yang Merisaukan

pabrikan ponsel TiphoneBaru-baru ini Kemenperin mengajukan usulan tentang lima skema batasan porsi TKDN untuk perangkat keras dan lunak ponsel 4G LTE. Skema pertama, 100 persen TKDN terdiri dari perangkat keras. Kedua, 100 persen perangkat lunak. Skema ketiga merupakan gabungan 75 persen perangkat keras dan 25 persen perangkat lunak. Skema keempat gabungan 50 persen perangkat keras dan 50 persen perangkat lunak. Dan, skema kelima gabungan 25 persen perangkat keras dan 75 persen perangkat lunak.

Definisi TKDN sendiri menurut Ali, terdiri dari 80% manufaktur dan 20% pengembangan. Nah, lima skema batasan porsi yang diusulkan adalah bagian dari manufaktur. Dari lima skema tersebut, opsi skema 100 persen perangkat lunak dinilai AIPTI tidak tepat dan bisa mematikan industri manufaktur ponsel. AIPTI mengaku risau dengan wacana ini.

Ali menyebutnya sebagai sebuah kelonggaran atau celah yang bisa dimanfaatkan. Jika benar perangkat lunak bisa menggantikan manufaktur atau perangkat keras, ada potensi vendor bisa mengimpor ponsel kosong tanpa software dan mengganti nilai TKDN dengan software aplikasi yang sama sekali tidak terkait proses manufaktur atau industri. “Bisa dipakai sebagai alasan untuk memasukkan handset tanpa perlu bangun pabrikan ponsel di sini,” ujar Ali.

Tak heran jika AIPTI meminta pemerintah konsisten soal aturan TKDN yang berlaku bagi perangkat ponsel yang digunakan di Indonesia. Ali menuturkan saat ini kapasitas industri ponsel di Indonesia melebihi 70 juta perangkat per tahun. Sekitar 50 juta diproduksi di bawah naungan asosiasi.

Pada akhirnya, AIPTI meminta ketegasan pemerintah supaya kebijakan yang mewajibkan vendor membuat pabrik atau bekerjasama dengan EMS ponsel tetap dan tidak dirubah. AIPTI juga berharap definisi TKDN tetap hanya terdiri dari 80% manufaktur dan 20% pengembangan, sementara usulan penggabungan TKDN software aplikasi ditiadakan.

AIPTI juga berharap semua ponsel 4G wajib memenuhi TKDN sehingga harus diproduksi di Indonesia. Menuntut pasar Indonesia supaya terbebas dari black market, dalam hal ini peran Direktorat Jenderal Bea & Cukai dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan harus dioptimalkan dan AIPTI siap bekerjasama.

Terakhir, AIPTI mengaku konsisten mendukung program Kominfo dan Kemenperin untuk segera mewajibkann pengontrolan IMEI untuk membebaskan pasar dari ponsel illegal. Jika tidak, industri manufaktur ponsel yang berpotensi menciptakan lapangan kerja dan nilai tambah serta menghemat devisa akan  mati perlahan.