Beberapa waktu lalu Perkumpulan Penasihat Hukum Internal Perusahaan, yang lebih dikenal dengan Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), menyerahkan kajian penggunaan layanan komputasi awan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kajian tersebut diharapkan membantu OJK dalam menyusun regulasi terkait komputasi awan bagi lembaga jasa keuangan. Dalam kajian tersebut, ICCA menilai pentingnya sektor jasa keuangan untuk bertransformasi secara digital dengan dukungan komputasi awan agar dapat mengelola sistem transaksi keuangan yang aman, cepat dan terpercaya.
Angka 15% akan melonjak ke 50% untuk kategori para millennials. Di waktu yang bersamaan, Celent juga mengeluarkan survei di mana ditemukan 70% dari anggaran IT yang di gunakan oleh perbankan digunakan hanya untuk pemeliharaan infrastruktur IT. Dua penemuan tersebut bisa menjadi kesimpulan dasar dari pesatnya perkembangan transformasi digital di sektor perbankan dan jasa keuangan lainnya.

Yudhistira Setiawan, Ketua Indonesia Corporate Counsel Association, menuturkan, “Selaku asosiasi profesi yang lekat dengan dunia usaha, ICCA sangat mendukung Paket Kebjijakan Ekonomi Jilid XIV yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk mendorong digitalisasi ekonomi dan program transformasi digital di sektor jasa keuangan yang dicanangkan oleh OJK. Kami memandang perlu untuk membuat suatu kajian singkat mengenai komputasi awan sebagai bahan masukan kepada OJK dalam menata infrastruktur hukum sektor jasa keuangan. Hal ini diperlukan agar para pelaku di sektor ini dapat melaju cepat di masa digitalisasi tanpa adanya kekhawatiran akan resiko kepatuhan maupun keamanan.”