Menurut Prastowo, perang tarif seluler saat ini ikut dipicu oleh revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52/2000 dan PP 53/2000 yang dinilai olehnya disusun secara tidak transparan dan ditujukan tidak untuk pemerkuat kepentingan nasional.
"Kompetisi yang tidak sehat dan tidak fair akan memacu perang tarif sehingga menurunkan penjualan dan laba bersih yang berdampak pada turunnya kontribusi PPN, PPh, dan PNBP," jelas dia.
Baca :
* FITRA: Kominfo Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Network Sharing
* Pengubahan Peraturan Penyelenggaraan Telekomunikasi oleh Kominfo Dianggap Praktik Merkantilisme
Dalam paparanya, ia mengungkap estimasi ada potential loss atas revenue di industri telekomunikasi sebesar Rp 14 triliun. Hal ini akan mengakibatkan terjadinya penurunan kontribusi PNBP yang diperkirakan sebesar Rp 245 miliar (1,75% x Rp 14 triliun).
Lebih lanjut, kata dia, akan terjadi penurunan penerimaan PPN sebesar Rp 1,4 triliun (10% x Rp 14 triliun) dan PPh Badan sebesar Rp 559 Miliar (25% x Rp 14 triliun). Hal ini, menurut Prastowo, berdampak pada turunnya daya saing perusahaan yang dipaksa berbagi, menurukan dividen sebagai bagian keuntungan pemerintah.
Dampak lain mungkin terjadi adalah multiplier effect karena turunnya capital expenditure (capex) dan operational expenditure (opex) yang berakibat pada berkurangnya kue ekonomi bagi industri pendukung telekomunikasi. Terakhir, kata dia, frekuensi sharing juga akan menyebabkan monetisasi frekuensi di secondary market dan mengakibatkan efek ganda turunnya PNBP.
Sementara Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, mengusulkan agar revisi PP No 52/2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP No. 53/2000 tentang penggunaan spektrum radio dan orbit satelit, ditunda saja.
"Pertama, konsultasi publiknya tidak clear dan tidak transparan. Kenapa sih mesti takut dengan konsultasi publik? Paling tidak, misal ada operator yang gak setuju, pemerintah bisa menampungnya dan kemudian pemerintah bisa menjelaskan kenapa itu ditolak. Sehingga regulasi yang disusun tidak ada masalah," katanya.
"Kedua, regulasi itu gak mengatur tentang batasan-batasan network sharing. Itu bisa saling merugikan industri telekomunikasi kita. Ketiga, mereka akan lebih lari ke wilayah yang lebih padat orang daripada yang tidak. Ini nantinya rawan terjadinya praktik kartel," imbuh Alamsyah.
Oleh sebab itu, dia mengusulkan agar Presiden Joko Widodo tak menandatangani kedua revisi PP tersebut. Dia pun menyinggung Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, yang menurutnya selama ini tak pernah berkomentar soal revisi kedua PP tersebut.
"Menterinya sendiri belum pernah menjawab apakah konsultasi publik sudah dilakukan apa belum. Apakah ini sesuai dengan UU tidak? Dan kemudian apakah ini ada gak batasan-batasan terkait itu? Dari sini bisa dilihat ada enam potensi maladminisitrasi atau cacat prosedur," sesalnya.
Dipaparkan olehnya, enam potensi maladministrasi atau cacat prosedur yang dimaksud adalah: pengabaian partisipasi publik, pelayanan yang diskriminatif, menutup informasi tanpa mempertimbangkan kepentingan publik, merugikan keuangan negara, pengabaian terhadap kecenderungan praktik pemegang lisensi broker, dan terakhir, perlakuan istimewa terhadap operator.