ArenaLTE.com - ArenaLTE.com - Mulai Desember 2015 nanti, pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan melakukan penertiban pendaftaran kartu perdana SIM prabayar. Registrasi SIM card baru nantinya akan dilakukan oleh pihak operator, distributor, outlet maupun penjual dan bukan lagi dilakukan oleh end user (pelanggan).

Menanggapi regulasi baru tersebut, Heru Sutadi, pengamat telekomunikasi Tanah Air, mengungkapkan bahwa registrasi SIM card baru  akan sulit berjalan jika tidak adanya Kooperatif dengan semua pihak termasuk regulator dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Regulasi baru nanti mengenai aturan registrasi SIM card baru, harusnya ada kerja sama dengan regulator, operator dan agen penjual juga kepada pengguna. Jika salah satu saja, maka tidak kooperatif karena itu akan susah jalannya dan registrasi tidak hanya untuk pengguna baru, tapi juga pengguna lama,” jelas Heru Sutadi saat dihubungi ArenaLTE.com.

Menurutnya, jika tidak ada kerja sama yang baik antara semua pihak, seperti regulator, operator, dan agen penjual serta penerangan informasi ke masyarakat. Tentunya peraturan baru ini, tidak bisa berjalan dengan baik dan jauh dari harapan.

“Kerjasama dengan semua pihak, termasuk juga kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memvalidasi atau verifikasi KTP dengan e-KTP pengguna,” ujar Heru Menjelaskan.

Baca Juga : Begini Aturan Baru Registrasi Kartu SIM Prabayar yang Akan Diterapkan Pemerintah

Namun sayangnya, Heru yang juga pernah menjabat sebagai anggota BRTI ini belum bisa menerangkan tentang resiko yang mungkin terjadi terhadap penyalahgunaan data pelanggan nantinya. Mengenai hal ini, dirinya hanya berharap bahwa nantinya perlindungan data dari semua pihak menjadi hal utama bagi pengguna.

“Kalau datanya bagus dan benar, iya. Tapi selain itu ada hal yang diutamakan adalah perlindungan pengguna yang melakukan registrasi SIM card baru dengan benar untuk terhindar dari  dari spam, selain itu nomor-nomor yang dipakai spam dan penipuan bisa dihapus,” terangnya.

Pemberlakuan registrasi SIM card baru yang dilakukan oleh pihak operator, distributor, outlet mapun penjual dan bukan lagi dilakukan oleh pelanggan ini, diungkapkan akan mulai dijalankan pada Desember 2015 mendatang. Hal ini juga diberlakukan untuk pengguna kartu SIM paska bayar, hanya pendaftaran tersebut dilakukan langsung dalam gerai yang bersangkutan langsung.