ArenaLTE.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan telah menyelesaikan proses penataan ulang atau refarming pita frekuensi 800MHz dan 900MHz. Kedua pita frekuensi radio yang akan digunakan untuk layanan telekomunikasi seluler, baik menggunakan teknologi jaringan 2G, 3G maupun 4G seperti yang ada sekarang.

Sesuai Siaran Pers Nomor 19/HM/KOMINFO/01/2019, proses refarming yang dimulai tanggal 23 Januari 2019, semula dijadwalkan berakhir pada tanggal 21 Maret 2019. Penyelesaian mundur dua minggu dari jadwal semula karena jumlah base station dua kali lipat dari perkiraan semula. Pada awal proses refarming, diperkirakan terdapat 42.000 base station, namun ketika refarming berjalan total terdapat  71.786 titik base station.

Meskipun dengan jumlah base station yang jauh lebih banyak, proses refarming pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz dapat diselesaikan dua kali lebih cepat dibandingkan proses refarming serupa untuk pita frekuensi radio 2.1 GHz pada tahun lalu. Tahun 2018, proses refarming membutuhkan waktu 143 hari kalender untuk 67.464 base station. Kini hanya membutuhkan waktu 68 hari kalender untuk merampungkan refarming 71.786 base station.

Dalam proses penataan, pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz berlangsung tanpa hambatan berarti. Beberapa kali memang terjadi jaringan Fiber Optic(FO) putus serta ada permasalahan non-teknis di lapangan. Namun semua itu dapat diatasi sehingga proses refarming berjalan lancar tanpa mengharuskan terjadinya fallback bagi Indosat dan Telkomsel.

Sukses refarming berkat usaha dan kerja keras seluruh stakeholders terkait. Mulai dari tim Indosat, Telkomsel, dan UPT Monitoring Spektrum Frekuensi Radio di seluruh Indonesia. Proses refarming dijalankan secara hati-hati dan seksama di saat traffic rendah yaitu pada pukul 23.00 – 02.00 waktu setempat.
Selama berlangsungnya proses refarming dalam timeframe tersebut, masyarakat masih dapat menikmati layanan seluler Indosat dan Telkomsel dengan menggunakan pita frekuensi radio lain yang tidak ditata ulang. Misalnya menggunakan pita frekuensi radio 1800 MHz dan 2.1 GHz.

Prinsip utama dalam menjalankan proses refarming ini adalah untuk tetap menjaga ketersediaan dan kualitas layanan Indosat dan Telkomsel bagi masyarakat. Setiap malam ketika eksekusi proses refarming, seluruh tim yang terlibat berkolaborasi melalui media video conference sebagai ajang koordinasi dan komunikasi real time. Metode yang sama dilakukan untuk dua kali refarming sebelumnya, yaitu pita frekuensi radio 1800 MHz di tahun 2015 dan refarming pita frekuensi radio 2.1 GHz di tahun 2017-2018.

Lebih Efisien, Lebih Bermanfaat

Rampungnya refarming pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz membuat pita frekuensi radio untuk layanan seluler di Indonesia dalam kondisi paling optimal. Artinya pita frekuensi masing-masing operator telekomunikasi seluler saling berdampingan (contiguous).

Dengan kondisi contiguous, pemanfaatan pita frekuensi radio untuk seluler dapat lebih optimal. Salah satu manfaatnya adalah kemudahan dan efisiensi proses upgrade teknologi Mobile Broadband, dari semula 3G dapat dengan mudah ditingkatkan menjadi 4G.

Pada akhirnya, proses refarming akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Bagi masyarakat di daerah perkotaan besar, akan ada penambahan kapasitas untuk memenuhi kebutuhan traffic data yang mengalami kepadatan jaringan (network congestion).

Sementara itu, bagi masyarakat Indonesia yang selama ini belum menikmati layanan 4G, maka akan dapat mengakses jaringan itu. Sebab, adanya efisiensi dari aspek pemanfaatan sumber daya spektrum frekuensi radio akan dapat mendorong operator telekomunikasi meningkatkan peneterasi penggelaran jaringan 4G. Dengan demikian jaringan 4G akan lebih merata di seluruh Indonesia.