ArenaLTE.com - Penyebaran informasi berbasis internet memang memudahkan orang untuk mengaksesnya, meski sayangnya hal ini pun berdampak negatif. Kemudahan tersebut pun kerap menimbulkan kehadiran berita palsu atau hoaks yang bisa cepat menyebar. Kali ini, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi/ Kemkominfo menemukan ada 62 konten Hoaks terkait Pileg dan Pilpres.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengidentifikasi 62 konten hoaks yang tersebar di internet dan media sosial, hal ini diungkapkan sangat berkaitan erat dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung pada April nanti. Hasil penelusuran dengan menggunakan mesin AIS oleh Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika itu mengidentifikasi jumlah konten hoaks terbanyak ditemukan pada bulan Desember 2108, yakni sebanyak 18 konten hoaks.

Pada bulan Agustus 2018 ditemukan sebanyak 11 konten hoaks. Bulan September 2018 terdapat 8 konten. Oktober 2018 terdapat 12 konten. November 2018 sebanyak 13 konten hoaks.  Selama ini Kementerian Kominfo merilis informasi mengenai klarifikasi dan konten yang terindikasi hoaks melalui portal kominfo.go.id dan stophoax.id.

Kementerian Kominfo mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan pengecekan dan penyaringan dulu sebelum menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Menurut pihak kementerian, penyebaran berita palsu yang diteruskankan pun bisa dikenakan pidana berdasarkan UUD ITE yang telah disusun.